Bripka E Pengasuh Ponpes di Wonogiri Ditahan Kasus Kekerasan Seksual
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Aplikasi Tinder kerap dipakai orang untuk mencari jodoh, kenalan maupun teman kencan. Namun di Kapanewon Berbah, Sleman penggunaan Tinder justru digunakan sebagai modus aksi pencurian sepeda motor.
Kejadian ini dialami oleh TR, 43, seorang karyawati asal Desa Selomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman. Dia kehilangan sepeda motor karena dicuri oleh DIK, 45, seorang karyawan asal Kabupaten Demak yang dikenalnya lewat apilkasi Tinder.
Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/1/2021). Pada waktu itu, DIK memberitahu TR bahwa dirinya sudah menginap di sebuah kamar hotel yang berlokasi di Jalan Solo Km 11, Desa Kalitirto, Kapanewon Berban Sleman.
Baca juga: 51 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Jambangan Karanganyar Ditutup
Setelah itu, sekitar pukul 07.00 WIB, TR pergi ke hotel yang yang dimaksud untuk menyusul DIK. Usai saling bertemu, TR pergi ke kamar mandi sejenak. Dia meninggalkan kunci motor yang tersimpan di jaket serta telepon genggam yang masih tergeletak di atas kasur.
Saat TR keluar dari kamar mandi, dia mendapati DIK sudah tidak ada lagi di kamar. Telepon genggam merk Xiaomi miliknya pun ikut hilang. Bukan hanya itu, TR langsung memeriksa tempat parkir dan mendapati sepeda motor merk Vario dengan nomor polisi AB 5725 AX miliknya ternyata juga raib tak berbekas.
Setelah mengetahui sejumlah harta bendanya hilang, TR langsung membuat laporan ke Polsek Berbah agar diproses lebih jauh. Proses penyelidikan dan penyidikan pun dimulai.
Baca juga: Ahmad Dhani Akui Slank Punya Peran dalam Kesuksesan Dewa 19
"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp15 juta. Modus pelaku adalah berkenalan lewat aplikasi Tinder. Kemudian mengajak bertemu di hotel. Lalu saat korban lengah, pelaku mencuri motor dan telepon genggam milik korban,\' ujar Eko, Jumat (5/3/2021).
Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Berbah berhasil menangkap DIK di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan telepon genggam hasil curian.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Eko, DIK merupakan pelaku tunggal dalam aksi pencurian itu. Atas perbuatannya, DIK diganjar Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Presiden Prabowo akan meresmikan program listrik desa sebelum 14 Agustus 2026. Sebanyak 1.400 desa telah tersambung listrik sepanjang 2025.
Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima arahan Presiden Prabowo terkait bursa calon Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
Kebakaran Pasar Sidoharjo Bayat Klaten menghanguskan dagangan pedagang. Pemkab Klaten menyiapkan solusi agar pedagang segera berjualan kembali.
Kasus kekerasan di Sleman turun menjadi 286 pada 2025, namun KDRT masih mendominasi. Pemkab memperkuat pencegahan melalui keluarga dan RBI.
YIA menyerahkan perahu karet dan motor tempel kepada relawan SAR untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana di pesisir Kulonprogo.