Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Polisi menunjukkan AB beserta pikap curiannya di Polres Sleman, Kamis (18/3/2021)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang pria di Berbah, Sleman, harus berurusan dengan polisi setelah membawa kabur dan menggadaikan mobil pikap milik majikannya sendiri. Aksi nekat ini ia lakukan demi membayar hutangnya akibat kalah judi.
Panit 1 Reskrim Polsek Berbah, Iptu Isnaini, menjelaskan pelaku adalah AB, pria 38 tahun. Sementara korbannya adalah majikannya sendiri, seorang juragan rosok yang beralamat di Padukuhan Sribit, Kalurahan Sendangtirto, Kapanewon Berbah.
Kejadian bermula ketika AB mendatangi rumah majikannya pada Sabtu (6/3/2021) sore. Waktu itu ia kebingungan bagaimana membayar hutangnya akibat kalah judi sebesar Rp5 juta. "Pelaku menginap di rumah majikannya dan mengambil mobil pada pukul 05.30 WIB keesokan harinya," ujarnya, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Beraksi Pakai Mobil, Pasutri Asal Magelang Curi Gabah di Kulonprogo
Pada pukul 04.00 WIB korban masih melihat mobilnya di depan gudang. Sementara kunci dan STNK mobil yang masih melekat berada di kamar korban. Pukul 06.30 WIB, istri korban memberitahu suaminya jika mobil mereka sudah tidak ada.
Setelah itu korban mengecek kunci beserta STNK mobil di kamarnya dan ternyata juga sudah raip. Menyadari mobilnya telah hilang, korban pun melapor pada Polsek Berbah. "Pelaku mengambil kunci dan STNK saat korban tidur," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah menggadaikan mobil curiannya di daerah Gunungkidul seharga Rp15 juta. "Karena kalah judi saya bingung. Di rumah majikan melihat kunci mobil, ambil-tidak, akhirnya saya ambil untuk digadaikan," ungkapnya.
Baca juga: Harga Cabai Rawit Kian Melejit, Begini Siasat Pedagang
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di padukuhan Ngoro Oro, Kalurahan Bokobarjo, Kapanewon Prambanan. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi satu mobil suzuki cerry pikap Nomor Polisi AB 8861 GU beserta kunci dan STNK, satu jaket merah dan celana jeans hitam, serta uang tunai Rp9,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Genesis Mission membuka era baru riset berbasis AI. Simak peran Google, dampaknya bagi sains global, dan peluang implementasinya di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melobi AS agar minyak sawit dikecualikan dari tarif tambahan 10 persen. Airlangga menyebut proses di USTR masih berlangsung.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka bentrokan Pegangsaan. Warga dan keluarga korban sepakat menjaga kondusivitas serta mendukung proses hukum.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 28 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Cek 12 jadwal perjalanan dan tarif tetap Rp8.000.
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.