Jadwal Lengkap 76 Indonesian Downhill 2026: Bantul Jadi Arena Neraka
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Pemudik bersiap menaiki bus tujuan luar daerah di terminal Giwangan, Kota Jogja, Jumat (23/4/2021). /Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA- Kepala UPT Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran Dishub DIY Arief Rachman Hakim mengatakan sampai saat ini di terminal-terminal di DIY belum ditemukan adanya travel gelap pemudik yang dilaporkan.
"Belum ada laporan (travel gelap) untuk terminal sampai saat ini masih diisi bus reguler," katanya, Senin (3/5/2021).
Selama masa larangan mudik lebaran 6-17 Mei nanti, seluruh Terminal Tipe A tidak akan beroperasi. Hal ini sejalan dengan tidak beroperasinya bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi). Terminal tipe A yang ada di DIY adalah Terminal Giwangan.
"Saat ini menurut informasi semua perusahaan bus AKAP tidak mengoperasikan armadanya selama larangan mudik, sebab ada larangan dari Ditjedat," katanya.
Sementara untuk Terminal Tipe B masih beroperasi untuk melayani bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi). "Kalau terminal tipe B selama larangan mudik masih buka untuk melayani bis-bis perkotaan dan AKDP. Saya kira tidak akan ada bus AKAP operasi selama larangan dari pusat," ujar Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 18 Mei 2026 dari pagi hingga malam, rute Tugu Yogyakarta dan Wates.
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.