4 PNS Gunungkidul Disanksi, Pelanggarannya Berujung Turun Jabatan
Empat PNS Gunungkidul dijatuhi sanksi disiplin hingga penurunan pangkat dan jabatan. Ini rincian pelanggaran dan hukumannya.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Bupati Gunungkidul Sunaryanta belum mengambil kebijakan darurat penanggulangan Corona.
“Nanti malam [kemarin] baru akan dirapatkan. Yang jelas, semua harus melalui kajian sehingga kebijakan diambil bisa maksimal dalam upaya penanggulangan,” kata Sunaryanta, Senin (14/6/2021).
Menurut dia, sudah ada beberapa masukan, mulai opsi penutupan wisata hingga pelarangan acara hajatan untuk sementara waktu. Namun demikian, kebijakan yang dibuat tak serta merta melihat kondisi yang ada di lapangan saja. Peraturan juga mengacu dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah DIY.
“Semua harus disinergikan. Mudah-mudahan setelah rapat ada kepastian berkaitan dengan kebijakan yang akan diambil untuk penanggulangan,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, belum ada kebijakan terkait dengan destinasi wisata. Hingga sekarang objek wisata di Gunungkidul masih buka seperti biasa.
“Belum ada penutupan dan saat rapat koordinasi penanggulangan Covid-19 juga tidak disinggung. Namun demikian, apabila pimpinan memutuskan maka kami siap melaksanakan peraturan tersebut,” katanya.
Kasus Covid-19 di Gunungkidul terus bertambah dan belum menunjukkan tanda-tanda melandai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Empat PNS Gunungkidul dijatuhi sanksi disiplin hingga penurunan pangkat dan jabatan. Ini rincian pelanggaran dan hukumannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo 2 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk waktu keberangkatan di beberapa stasiun.
Jadwal KSPN Jogja 2 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 2 September 2026 tersedia dalam 12 perjalanan, dengan keberangkatan dari Palur mulai 05.00 hingga 20.42 WIB.
259 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah Sidoarjo dirawat setelah diduga keracunan usai menyantap makanan MBG.
BGN menetapkan dua sesi jam kerja wajib kepala SPPG MBG, yakni pukul 17.00-19.00 WIB dan 02.00-08.00 WIB.