Dugaan Pencemaran Pantai Cangkring Bantul, DLH Ambil Sampel Air dan Tunggu Hasil Lab
DLH Bantul mengambil sampel air Pantai Cangkring terkait dugaan pencemaran limbah tambak udang. Hasil uji laboratorium diperkirakan 10 hari.
Satresnarkoba Polresta Jogja merilis kasus penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 1,7 kg, Senin (28/6/2021). /Ist-dok Polres Jogja
Harianjogja.com, JOGJA - Satresnarkoba Polresta Jogja meringkus tiga mahasiswa pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja. Ketiganya masing-masing berinisial AP, 22, AM, 23 dan CY, 23. Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat hampir dua kilogram (kg).
Kasatnarkoba Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, pihaknya lebih dulu menangkap AP pada 8 Juni lalu di daerah Depok, Sleman. Penangkapan itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. "Segekah kami geledah itu ditemukan ganja dengan berat 1,6 kg," katanya, Senin (28/6/2021).
Setelah kasus itu dikembangkan, berturut-turut polisi berhasil pula mencokok dua tersangka lain yakni AM di Mantrijeron serta CY di Kotagede. "Dari keduanya kami juga berhasil amankan barang bukti berupa ganja dengan 1,33 gram serta sembilan paket ganja dengan berat 12 gram. Sehingga total barang bukti 1,7 kg," ujarnya.
Kompol Andhyka menerangkan, para pengedar itu merupakan jaringan dari Sumatera. Biasanya mereka mengedarkan barang itu lewat sosial media maupun sistem Cash on Delivery (COD). "Motifnya ekonomi. Sekarang jaringannya sedang kami lacak," kata dia.
Ketiga tersangka itu merupakan satu jaringan. Dalam mengedarkan barang itu masing-masing memiliki perannya. AP merupakan pemasok dengan peran mengambil ganja dari kawasan Sumatera. Lalu kemudian diedarkan dalam jumlah yang lebih kecil setibanya di Jogjakarta oleh dua lainnya.
"Mereka mengaku sudah dua tahun terakhir mengedarkan ganja," jelasnya.
Polisi menjerat tersangka AP dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara kedua tersangka lainnya dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk AP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Tersangka AM dan CCY terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Bantul mengambil sampel air Pantai Cangkring terkait dugaan pencemaran limbah tambak udang. Hasil uji laboratorium diperkirakan 10 hari.
FAM meminta FIFA menjelaskan perubahan injury time Indonesia vs Bangladesh dari dua menjadi tujuh menit dalam FIFA ASEAN Cup 2026.
DPD PDI Perjuangan DIY menggelar tahlil dan doa bersama untuk memperingati tujuh hari wafatnya Muhammad Guruh Soekarnoputra di Kantor DPD PDI Perjuangan DIY
Daftar 30 kereta ekonomi New Generation Oktober 2026, terdiri dari rangkaian modifikasi dan Stainless Steel New Generation.
Portugal menang 4-2 atas Denmark di Nations League tanpa Cristiano Ronaldo. João Félix menjadi penentu kemenangan pada menit ke-87.
Bonceng penumpang dengan motor sport perlu persiapan. Cek kondisi motor, posisi penumpang, tekanan ban, hingga cara mengerem.