Saat Perajin Wayang Kian Langka, Subandi Tetap Menyalakan Tradisi
Subandi Giyanto tetap melestarikan lukisan kaca dan tatah sungging di Bantul sambil mencetak generasi baru lewat pelatihan gratis.
Satresnarkoba Polresta Jogja merilis kasus penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 1,7 kg, Senin (28/6/2021). /Ist-dok Polres Jogja
Harianjogja.com, JOGJA - Satresnarkoba Polresta Jogja meringkus tiga mahasiswa pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja. Ketiganya masing-masing berinisial AP, 22, AM, 23 dan CY, 23. Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat hampir dua kilogram (kg).
Kasatnarkoba Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, pihaknya lebih dulu menangkap AP pada 8 Juni lalu di daerah Depok, Sleman. Penangkapan itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. "Segekah kami geledah itu ditemukan ganja dengan berat 1,6 kg," katanya, Senin (28/6/2021).
Setelah kasus itu dikembangkan, berturut-turut polisi berhasil pula mencokok dua tersangka lain yakni AM di Mantrijeron serta CY di Kotagede. "Dari keduanya kami juga berhasil amankan barang bukti berupa ganja dengan 1,33 gram serta sembilan paket ganja dengan berat 12 gram. Sehingga total barang bukti 1,7 kg," ujarnya.
Kompol Andhyka menerangkan, para pengedar itu merupakan jaringan dari Sumatera. Biasanya mereka mengedarkan barang itu lewat sosial media maupun sistem Cash on Delivery (COD). "Motifnya ekonomi. Sekarang jaringannya sedang kami lacak," kata dia.
Ketiga tersangka itu merupakan satu jaringan. Dalam mengedarkan barang itu masing-masing memiliki perannya. AP merupakan pemasok dengan peran mengambil ganja dari kawasan Sumatera. Lalu kemudian diedarkan dalam jumlah yang lebih kecil setibanya di Jogjakarta oleh dua lainnya.
"Mereka mengaku sudah dua tahun terakhir mengedarkan ganja," jelasnya.
Polisi menjerat tersangka AP dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara kedua tersangka lainnya dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk AP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Tersangka AM dan CCY terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Subandi Giyanto tetap melestarikan lukisan kaca dan tatah sungging di Bantul sambil mencetak generasi baru lewat pelatihan gratis.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.