OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Ilustrasi. /ANTARA FOTO-Novrian Arbi
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa bantuan langsung tunai akan diprioritaskan bagi warga yang rentan terdampak secara ekonomi karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dari 3 sampai 20 Juli 2021.
"Ada derajat terdampak masyarakat kita itu, maka kita akan memprioritaskan yang paling terdampak secara ekonomi, semuanya pasti terdampak, tetapi yang paling rentan inilah yang menjadi prioritas kita memberikan BLT," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Selasa (6/7/2021).
Menurut dia, prioritas BLT bagi warga rentan terdampak kebijakan pembatasan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 itu, karena bantuan yang dianggarkan pemerintah daerah maupun pusat terbatas, sehingga memperhatikan skala prioritas.
"BLT kita sangat terbatas, APBN, APBD kita semuanya difokuskan pada penanggulangan COVID-19, termasuk kita juga kekurangan anggaran untuk menyediakan BLT, tidak seperti awal-awal dulu, maka BLT yang lebih sedikit ini kita prioritaskan benar-benar kepada masyarakat yang paling terdampak," katanya.
BACA JUGA: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di RSA UGM Jogja, Anak-Anak hingga Lansia
Bupati mengatakan, oleh karena itu menjadi tugas Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Sosial Bantul yang akan memverifikasi dan memvalidasi data tentang penerima bantuan tersebut, untuk kemudian BLT bisa disalurkan kepada warga yang berhak.
"InsyaAllah akan kita percepat dalam waktu 17 hari ini (selama PPKM), mudah-mudahan dan kita berharap tidak signifikan dampak ekonominya, bagi orang-orang tertentu saja yang memang menerima dampak negatif dari PPKM Darurat, inilah yang menjadi prioritas pemerintah untuk memberikan bantuan," katanya.
Dia juga mengatakan, kalau terdampak semua masyarakat pasti terdampak dengan kebijakan PPKM Darurat ini. "Namun kalau juragan-juragan tentu selama 17 hari kalau dagangannya itu tidak jalan, dia masih punya tabungan yang bisa digunakan," katanya.
Namun demikian, kata dia, diharapkan semua masyarakat memahami situasi dan kondisi pandemi COVID-19 saat ini yang penularan sangat mengkhawatirkan, sehingga kebijakan PPKM Darurat harus dijalankan untuk keselamatan bersama.
"Ini perang semuanya bisa kena, dan kita tidak tahu kapan iki berakhir, karena angkanya (kasus COVID-19) setiap hari belum ada tren penurunan, tetapi terus kenaikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Aktivis Global Sumud Flotilla mengaku mengalami sengatan listrik dan kekerasan fisik saat ditahan Israel usai misi kemanusiaan menuju Gaza.
Tingkat pengangguran DIY turun menjadi 3,05% pada Februari 2026. Pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif jadi penyerap tenaga kerja utama.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp57.650 per kg menurut data PIHPS Kamis pagi. Telur ayam ras dijual Rp32.500 per kg.
Revisi UU HAM disiapkan untuk melindungi aktivis dan pembela HAM dari kriminalisasi serta memperkuat hak digital dan lingkungan hidup.
Rupiah menguat ke Rp17.653 per dolar AS di tengah penguatan dolar global dan sentimen suku bunga The Fed serta konflik Timur Tengah.