Revisi UU HAM Disiapkan, Aktivis dan Pembela Lingkungan Diperkuat

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Kamis, 21 Mei 2026 10:57 WIB
Revisi UU HAM Disiapkan, Aktivis dan Pembela Lingkungan Diperkuat

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin. - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) guna memperkuat perlindungan terhadap aktivis, pegiat lingkungan, hingga pembela hak masyarakat agar tidak lagi rentan dikriminalisasi saat menjalankan perjuangan secara damai.

Penguatan perlindungan pembela HAM menjadi salah satu fokus utama dalam draf revisi UU HAM yang saat ini masih dalam tahap uji publik di sejumlah daerah. Pemerintah menilai regulasi lama sudah tidak lagi mampu menjawab perkembangan persoalan HAM yang semakin kompleks.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, menegaskan negara ingin memastikan setiap individu yang memperjuangkan pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

“Kita ingin memastikan bahwa mereka yang bekerja untuk melakukan kerja-kerja pemajuan, penegakan, pemenuhan hak asasi manusia secara damai itu harus dilindungi dari tuntutan hukum, tidak boleh dikriminalisasi,” ujar Mugiyanto saat uji publik RUU HAM di Ideologue Bookstore, Jogja, Selasa (19/5/2026).

Menurut Mugiyanto, pemerintah tidak ingin muncul rasa takut di tengah masyarakat untuk menyuarakan kepentingan publik, termasuk dalam isu lingkungan hidup maupun hak masyarakat adat. Karena itu, perlindungan terhadap pembela HAM dimasukkan secara tegas dalam pasal-pasal revisi.

“Kita tidak ingin orang takut berjuang, takut membela hak masyarakat, membela kelestarian lingkungan,” katanya.

Ia juga menegaskan penghormatan terhadap HAM telah menjadi bagian dari arah kebijakan pemerintah saat ini, termasuk tercantum dalam Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah menjadi komitmen pemerintahan hari ini, hak asasi manusia itu dihormati dan dipenuhi. Dan itu ada di Asta Cita nomor satu, Pak Presiden sampai membentuk Kementerian Hak Asasi Manusia itu kan gunanya untuk itu, supaya hak asasi manusia dilindungi,” tandasnya.

Regulasi Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Mugiyanto menjelaskan revisi UU HAM dinilai mendesak karena regulasi yang berlaku saat ini telah berusia sekitar 27 tahun. Sejumlah isu baru, seperti hak digital dan perlindungan lingkungan hidup, belum tercakup secara memadai dalam aturan lama.

Dalam revisi tersebut, pemerintah memasukkan norma baru terkait hak digital sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin negara, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

“Undang-undang yang lama belum mengatur itu, padahal perkembangan hak asasi manusia sudah sangat pesat,” ujarnya.

Korporasi Ikut Dibebani Tanggung Jawab HAM

Tidak hanya negara, revisi UU HAM juga memperluas tanggung jawab penghormatan HAM kepada sektor korporasi. Perusahaan nantinya diwajibkan menjamin hak pekerja, keselamatan kerja, hingga menjaga kelestarian lingkungan dalam operasional bisnisnya.

Selain itu, dunia usaha diwajibkan menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebelum menjalankan proyek di suatu wilayah. Prinsip tersebut menekankan pentingnya persetujuan masyarakat terdampak sebelum aktivitas usaha dilakukan.

“Artinya tidak boleh tiba-tiba ada perusahaan datang ke satu tempat mendirikan usaha tanpa sepengetahuan masyarakat sekitar,” kata Mugiyanto.

Wacana Penguatan Kewenangan Komnas HAM

Revisi UU HAM juga memuat penguatan lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komnas Disabilitas. Bahkan, muncul wacana perluasan kewenangan lembaga tersebut hingga tahap penyidikan dalam penanganan kasus HAM tertentu.

Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Penyerapan aspirasi dilakukan melalui uji publik di berbagai kota maupun kanal digital agar masyarakat dapat ikut memberi masukan terhadap substansi aturan.

“Kami tidak ingin merumuskan undang-undang sendirian. Kami harus mendengarkan suara masyarakat, karena merekalah yang akan terdampak,” ujarnya.

Uji publik revisi UU HAM di Jogja menjadi bagian dari rangkaian konsultasi publik nasional yang selanjutnya akan digelar di sejumlah daerah lain, termasuk Semarang dan Salatiga, dengan melibatkan berbagai komunitas serta kelompok masyarakat sipil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online