PHK Industri Tak Hanya Dipicu Harga Gas, Ini Penjelasan Said Iqbal
Said Iqbal menegaskan PHK industri tidak hanya dipicu harga gas, tetapi juga konflik global, daya beli melemah, dan relokasi investasi.
Pengunjung pasar berkeliling melihat-lihat barang dagangan di Pasar Senthir, Gondomanan, Jogja pekan lalu./Harian Jogja-Rheisnayu Cyntara
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perdagangan Kota Jogja menutup sementara lima pasar tradisional, yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali mulai Kamis (8/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
"Penutupan akan dilakukan mulai Kamis (8/7/2021)," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Rabu (7/7/2021).
Menurut dia, keputusan untuk menutup sementara pasar tradisional tersebut dilakukan setelah melihat perkembangan dan kondisi di lapangan, dengan harapan penerapan PPKM darurat untuk mencegah penularan COVID-19 bisa memberikan hasil yang lebih optimal.
BACA JUGA: AirAsia Ambil Alih Operasional Gojek di Thailand
Pasar tradisional yang ditutup sementara adalah Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo yang menjual fesyen dan souvenir, Pasar Klithikan yang menjual barang bekas, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta, serta Pasar Sepeda Tunjung Sari.
Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo sudah ditutup sementara sejak PPKM darurat resmi diberlakukan pada 3 Juli.
Selain menutup pasar yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok, tindakan tegas juga diambil Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan kecamatan dan Satpol PP Kota Yogyakarta untuk menghentikan aktivitas luberan pedagang di luar pasar selama PPKM Darurat.
"Luberan pedagang pasar yang biasanya berjualan di trotoar atau tepi jalan akan ditutup. Sama sekali tidak boleh berjualan. Sudah dimulai dari Pasar Kranggan yaitu luberan pedagang di Jalan Poncowinatan," katanya.
Luberan pedagang di pasar lain seperti di Pasar Sentul, Demangan, Kotagede, dan Patangpuluhan juga akan ditutup sementara.
"Kami akan bertindak tegas. Jika ada pedagang yang melanggar aturan, maka akan ditertibkan," katanya.
Selain untuk mencegah munculnya kerumunan, penutupan aktivitas luberan pedagang di luar pasar dilakukan karena seluruh bahan kebutuhan pokok yang dijual pedagang di luar pasar juga bisa diperoleh di pedagang di dalam pasar.
"Di dalam pasar pun kami juga menerapkan aturan PPKM darurat yaitu kapasitas maksimal 50 persen untuk pedagang dan pengunjung," katanya.
Pedagang sudah diminta bermusyawarah melalui masing-masing paguyuban untuk mengatur jadwal berjualan dari tiap pedagang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Said Iqbal menegaskan PHK industri tidak hanya dipicu harga gas, tetapi juga konflik global, daya beli melemah, dan relokasi investasi.
Pencarian dua remaja yang hilang di Gunung Bismo, Wonosobo, memasuki hari keenam. Tim gabungan masih menyisir sejumlah jalur.
Hari Pustakawan Nasional diperingati setiap 7 Juli. Simak sejarah, makna, dan peran pustakawan dalam memperkuat literasi di era digital.
Kasus dugaan pencemaran sumur di Mulyodadi, Bantul, diselesaikan melalui mediasi. Yayasan SPPG sepakat memenuhi empat tuntutan warga.
Penembakan di Ohio menewaskan seorang polisi, dua korban, dan tersangka. Dua petugas serta seekor anjing polisi juga mengalami luka.
Pembangunan PJU Sleman 2026 belum dimulai. Dishub masih menunggu hasil review kontrak Kejaksaan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.