Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta setelah 18 Bulan Investigasi
Polisi membongkar sindikat pemalsuan tinta Epson di Jakarta setelah investigasi 18 bulan. Lebih dari 20 orang dibawa untuk dimintai keterangan.
Ilustrasi/Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Bahwa untuk mendukung program pemerintah dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat penanganan penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar wilayah Indonesia, perlu upaya pembatasan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly resmi mengeluarkan peraturan pembatasan yang lebih ketat bagi orang asing untuk masuk di Wilayah Indonesia. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021, tenaga kerja asing yang sebelumnya dapat masuk ke Indonesia yang merupakan Tenaga kerja yang bekerja di proyek strategis nasional, maka saat ini tidak lagi bisa masuk ke wilayah Indonesia,
“Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Warga Negara Asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” jelas Yasonna.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini sekaligus menggantikan Peraturan sebelumnya yaitu Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Terkait Hal ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady mengatakan “akan melaksanakan Peraturan Pemerintah tersebut dan bagi pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta khususnya pegawai yang bertugas di Tempat Pemeriksan Imigrasi Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) untuk melaksanakan Peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku,” ujar Andry. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi membongkar sindikat pemalsuan tinta Epson di Jakarta setelah investigasi 18 bulan. Lebih dari 20 orang dibawa untuk dimintai keterangan.
BMKG memperingatkan potensi cuaca ekstrem di DIY pada 9-11 November 2026. Hujan sedang dan gelombang laut 2,5 meter perlu diwaspadai.
Hujan deras dan badai di Gaza merendam 70.000 tenda pengungsi Palestina. Ribuan keluarga kehilangan tempat berlindung.
Helikopter Eurocopter Super Puma jatuh di Sungai Barito saat misi pemadaman karhutla. Tiga kru dipastikan selamat oleh BNPB.
Piala Ketua DPRD DIY diikuti peserta berbagai daerah. Ajang lomba burung berkicau ini diharapkan menggerakkan ekonomi dan mendukung konservasi.
JJLS Gunungkidul-Bantul ditargetkan dibuka untuk umum pada 2027. Kelok 23 akan dilengkapi rest area, gardu pandang, dan patung ikonik.