Taeyang Kembali dengan Album Baru Quintessence di Hari Ulang Tahun
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
Nani Apriliani Nurjaman saat memperagakan salah satu adegan bertemu dengan bandiman dalam rekonstruksi kasus sate beracun yang digelar di Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021). /Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL - Hampir tiga bulan, tersangka kasus sate beracun, Nani Apriliani Nurjaman, 25, ditahan di Mapolres Bantul. Namun, sampai kini belum ada tanda-tanda kapan berkas perkara tersebut lengkap (P21).
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan, hingga kini berkas perempuan asal Majalengka tersebut belum lengkap (P21). Meski demikian, ia memastikan penyidik sudah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum atau P19 untuk tahap pertama dan sudah mengirimkan kembali berkas ke Kejaksaan Negeri Bantul.
“Berkasnya sudah dikirim tinggal menunggu saja. Untuk tahap kedua nanti yang terakhir, tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan,” terang Ngadi, dihubungi Kamis (29/7/2021).
Lebih lanjut Ngadi enggan membeberkan mengenai kendala yang dihadapi terkait dengan belum lengkapnya berkas perkara dari Nani. Ia memastikan jika berkas dalam waktu dekat akan lengkap (P21)
“Itu nanti tinggal menunggu saja, yang jelas tahap 1 sudah dan tinggal menunggu saja,” jelasnya.
Baca juga: Viral Daftar Obat Pencegah Infeksi Paru Pasien Covid-19 Bikin Apotek Kehabisan Stok
Terpisah Kuasa Hukum Nani Apriliani Nurjaman, R Anwar Ary Widodo, mengaku enggan berkomentar terkait dengan lamanya kepolisian dalam melengkapi berkas. Begitu juga dengan kasus dari kliennya yang belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.
“Yang jelas masih di kepolisian,” katanya.
Akibat belum P21, menurut Ary, membuat penyidik mengajukan perpanjangan penahanan terhadap kliennya ke PN Bantul. Selain itu, atas dasar petunjuk jaksa penuntut umum, penyidik juga harus mengajukan tes psikologi terhadap kliennya. “Yang jelas memang masih menunggu petunjuk jaksa untuk penerapan pasal,” ucap Ary.
Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan sate beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomi, yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Sate dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.
Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomi mules dan mencret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
Kulonprogo masih aman dari kekeringan di awal kemarau 2026. BPBD siaga droping air bersih diperkirakan mulai Agustus.
Subaru membatalkan mobil listrik internal setelah laba operasional anjlok 90 persen akibat tekanan tarif impor Amerika Serikat.
Veda Ega unggul klasemen Moto3 2026 meski kalah top speed dari Hakim Danish. Duel keduanya makin ketat di lintasan.
Sharenting anak di media sosial berisiko kebocoran data, pelacakan lokasi, hingga pencurian identitas menurut studi Kaspersky dan SIT.
Google meluncurkan Gemini 3.5 Flash di Google I/O 2026. Model AI baru ini lebih cepat, murah, dan fokus mendukung era AI agent.