Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Polisi menunjukkan senjata tajam yang dibawa kedua tersangka yang masih berusia anak, di Polsek Mlati, Kamis (12/8/2021)-Harianjogja.com/Lugas Subarkah.
Harianjogja.com, SLEMAN-Pasca-aksi kejar-kejaran dan penangkapan sejumlah remaja di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman pada Minggu (8/8/2021) dini hari lalu, polisi memeriksa dan menetapkan dua remaja sebagai tersangka. Diduga mereka hendak tawuran dengan kelompok lain malam itu.
Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto, menjelaskan dua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AYK dan DTC, masing-masing 17 dan 15 tahun, berstatus sebagai pelajar dan beralamat di Kemantren Gondokusuman, Kota jogja. Keduanya ditetapkan tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam), berupa gergaji dan celurit sepanjang 50 cm.
Pada saat kejadian, kedua pelaku ditangkap bersama tiga rekan lainnya. Namun sampai saat ini baru dua remaja tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.“Kami tindak tegas dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No. 12/1951, karena membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya, Kamis (12/8/2021).
BACA JUGA: Pembatasan Rumah Ibadah di Gunungkidul Dilonggarkan
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi yang berpatroli menangkap lima remaja yang melakukan konvoi di jalan Magelang, Mlati, sekira pukul 02.00 WIB. Setelah melakukan aksi kejar-kejaran, sebanyak lima remaja berhasil diamankan di depan Jogja City Mall dan SPBU Sinduadi.
Kanit reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto, menuturkan berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku, diketahui para remaja ini pada malam tersebut hendak melakukan tawuran atau yang mereka sebut gembyeng dengan kelompok lainnya.
“Motif mereka kelompok ini sebelumnya sudah janjian, bertemu. Bahasa mereka gembyeng. Semacam tawuran antar kelompok. Kami di setiap akhir pekan atau tanggal libur, konsentrasi kami gabungan dengan Polsek, Polres dan Polda, laksanakan pencegahan kejahatan jalanan yang sering dilakukan kelompok atau anak-anak remaja,” katanya.
Ia mengungkapkan kelompok ini memiliki inisial PTL, yang merupakan gabungan dari remaja dari beberapa SMP di Kota Jogja. Kelompok ini kerap berkumpul dengan tempat yang berpindah-pindah, seperti di Gondokusuman, Tegalrejo atau Jalan Magelang.
Meski berbasis di Kota Jogja, kelompok ini juga sering melancarkan aksinya di Bantul dan Sleman. saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus, berkoordinasi dengan jajaran kepolisian lainnya. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.
Prabowo menyebut Indonesia menghabiskan hingga Rp535 triliun per tahun untuk impor BBM. Pemerintah mendorong kendaraan listrik dan EBT.