Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, E10 Dimulai pada 2027
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Gunungkidul mulai mengizinkan kegiatan keagamaan di tempat peribadahan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati tentang Perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku sampai 16 Agustus mendatang.
“Sekarang rumah ibadah boleh menggelar kegiatan keagamaan,” kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta, Kamis (12/8/2021).
Menurut dia, kegiatan keagamaan secara berjemaah boleh dilaksanakan baik di masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan lain sebagainya. Meski demikian, pelaksanaan masih ada pembatasan, yakni maksimal 25% dari kapasitas dibatasi sebanyak-banyaknya 20 orang.
Pembatasan mengacu pada surat edaran dari Kementerian Agama. Sunaryanta juga memberikan kelonggaran terhadap aktivitas makan atau minum di restoran, rumah makan, hingga kafe. Namun operasional hanya diperkenankan di area terbuka serta maksimal terlaksana hingga pukul 20.00 WIB.
“Kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja hanya untuk dua orang,” katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul, Sa\'ban Nuroni mengaku sudah menerima surat edaran dari Kementerian Agama terkait dengan penyelenggaraan keagamaan di rumah ibadah. Menurut dia, izin kegiatan ibadah boleh diselenggarakan wilayah yang masuk PPKM level 3 dan 4. Setiap kegiatan pun dibatasi makasimal 25 orang sehingga tidak memicu terjadinya kerumuman pada saat penyelenggaraan.
“Sudah diatur dan harus dipatuhi agar mata rantai penyebaran virus dapat diputus,” katanya.
Menurut dia, selain pembatasan juga diakukan pengawasan pengawasan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan tidak menjadi sumber penyebaran virus.
Semua warga masyarakat wajib memakai masker, apabila diperlukan memakai masker dobel, saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.
Prabowo menyebut Indonesia menghabiskan hingga Rp535 triliun per tahun untuk impor BBM. Pemerintah mendorong kendaraan listrik dan EBT.