Advertisement
Pembatasan Rumah Ibadah di Gunungkidul Dilonggarkan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Gunungkidul mulai mengizinkan kegiatan keagamaan di tempat peribadahan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati tentang Perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku sampai 16 Agustus mendatang.
“Sekarang rumah ibadah boleh menggelar kegiatan keagamaan,” kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta, Kamis (12/8/2021).
Advertisement
Menurut dia, kegiatan keagamaan secara berjemaah boleh dilaksanakan baik di masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan lain sebagainya. Meski demikian, pelaksanaan masih ada pembatasan, yakni maksimal 25% dari kapasitas dibatasi sebanyak-banyaknya 20 orang.
Pembatasan mengacu pada surat edaran dari Kementerian Agama. Sunaryanta juga memberikan kelonggaran terhadap aktivitas makan atau minum di restoran, rumah makan, hingga kafe. Namun operasional hanya diperkenankan di area terbuka serta maksimal terlaksana hingga pukul 20.00 WIB.
“Kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja hanya untuk dua orang,” katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul, Sa'ban Nuroni mengaku sudah menerima surat edaran dari Kementerian Agama terkait dengan penyelenggaraan keagamaan di rumah ibadah. Menurut dia, izin kegiatan ibadah boleh diselenggarakan wilayah yang masuk PPKM level 3 dan 4. Setiap kegiatan pun dibatasi makasimal 25 orang sehingga tidak memicu terjadinya kerumuman pada saat penyelenggaraan.
“Sudah diatur dan harus dipatuhi agar mata rantai penyebaran virus dapat diputus,” katanya.
Menurut dia, selain pembatasan juga diakukan pengawasan pengawasan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan tidak menjadi sumber penyebaran virus.
Semua warga masyarakat wajib memakai masker, apabila diperlukan memakai masker dobel, saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jawara di Gelora Taekwondo Indonesia Championship 2025, Mahasiswa UMBY Raih 15 Medali
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement