DPRD DIY Minta Perda Permuseuman Lindungi Museum Rakyat
DPRD DIY meminta Raperda Pengelolaan Permuseuman melindungi museum rakyat agar tidak terbebani standar museum pemerintah.
Enam pelaku tawuran yang merupakan anggota geng remaja di Jogja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Jogja, Rabu (9/7/2025). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Polisi menangkap 10 pelaku tawuran yang melibatkan dua kelompok geng remaja berinisial V dan M. Adapun aksi tawuran ini terjadi pada 2 Mei 2025 lalu sekitar pukul 03:00 WIB di Jalan Lowanu, Kota Jogja.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol MP Probo Satrio menjelaskan sebanyak 10 pelaku tawuran dari dua kelompok telah ditangkap. Enam pelaku berusia dewasa dijebloskan ke tahanan, sedangkan empat pelaku di bawah umur diserahkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.
Dua kelompok geng ini disebut telah melakukan janjian terlebih dulu untuk melakukan tawuran. Mereka membekali dengan berbagai macam senjata tajam mulai dari pisau, batu, hingga celurit.
BACA JUGA: Ribuan Warga Hadiri Tradisi Petik Laut di Pelabuhan Sadeng Gunungkidul
“Awalnya mereka janjian melalui handphone, antara dua geng ini. Kemudian mereka melaksanakan tawuran di TKP di Jalan Lowanu,” ujar Probo saat konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Polresta Jogja kini masih memburu 30 pelaku tawuran lain yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Probo menjelaskan, 13 DPO berasal dari kelompok geng berinisial V dan 17 lainnya dari kelompok geng berinisial M.
Sebanyak tiga orang yang ikut terlibat tawuran mengalami luka-luka usai kejadian ini. Satu diantaranya disebut mengalami luka parah hingga sempat dirawat di ICU karena mendapat beberapa luka tusukan.
Probo menjelaskan, dua kelompok geng ini tidak murni beranggotakan pelajar sekolah tertentu. Disebutkan, sebagian pelaku tawuran bukan merupakan pelajar.
“Menurut mereka ini hanya geng biasa, karena kalau geng sekolah itu satu sekolah. Ini ada beberapa di luar sekolah juga ikut geng, jadi bukan geng sekolah,” kata Probo.
Enam tersangka berusia dewasa yang ditangkap meliputi Ero, 18, asal Mantrijeron, Wisnu Pradipta, 18, asal Timbulharjo, Sewon, Bantul, Satria Putra, 19, asal Gondomanan, Bima Saputra, 19, asal Gondomanan, Yusuf alias Ucup, 18, dan Rifki Nasarudin, 21 tahun.
BACA JUGA: MA Ajukan Tambahan Anggaran Rp7,67 Triliun untuk Kesejahteraan Hakim
Di lokasi kejadian, Tim Inafis menemukan beberapa barang bukti yang sebagian merupakan senjata untuk melakukan tawuran. Barang bukti tersebut diantaranya satu buah baton sword, satu bilah pisau, satu celurit, tiga buah selongsong kembang api, satu batu bata, pecahan batu, ikat pinggang, satu helm, tiga jaket, dan satu sepeda motor.
Keenam pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban luka masih di bawah umur. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY meminta Raperda Pengelolaan Permuseuman melindungi museum rakyat agar tidak terbebani standar museum pemerintah.
Sejarah upacara penurunan bendera 17 Agustus bermula di Gedung Agung Jogja pada 1946 dan berkembang menjadi tradisi kenegaraan hingga kini.
Pilur Gunungkidul 2026 digelar 26 September dengan 230 TPS di 31 kalurahan. DPT ditetapkan 24 Agustus.
Gempa M6,2 mengguncang Sulawesi Tengah pada Sabtu malam. BNPB mencatat satu orang meninggal dan dua gedung kantor rusak.
Batik Sembung di Kulonprogo membuat kain batik sepanjang 8,1 meter untuk memperingati HUT ke-81 RI dan menyuarakan pesan persatuan bangsa.
Thailand siapkan overhaul pajak kendaraan setelah Indonesia rayu Toyota pindahkan produksi. Tarif cukai lebih rendah untuk produsen lokal, lebih tinggi untuk CB