Urus Paspor Kini Bisa di Gunungkidul, Tak Perlu ke Kota Jogja
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
Hasil pengerjaan pembangunan Talut Baron hingga masa pengerjaan pembangunan yang berakhir pada Senin (16/8/2021)-Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Kontraktor yang mengerjakan talut di Pantai Baron, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul terancam diputus kontrak dan dimasukan ke dalam daftar hitam atau balcklist selama dua tahun. Kebijakan ini diambil karena pemborong tersebut tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga masa perpanjangan yang berakhir pada Senin (16/8/2021).
Kepala Bagian Administrasi Pembagunan, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Hermawan Yustianto mengatakan, pada Jumat (13/8/2021) ada rapat koordinasi pembasahan awal berkaitan dengan kelanjutan pembangunan talut di Pantai Baron. Koordinasi yang melibatkan BPBD dan Organisasi Perangkat Daerah terkait ada indikasi rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang jadi tanggungannya.
Menurut dia, proyek senilai Rp2,8 miliar ini seharusnya selesai pada 27 Juni lalu. Meski demikian, hingga batas waktu yang ditentukan rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan.
Pemkab pun telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan. Alhasil, rekanan diberikan waktu perpanjangan pengerjaan selama 50 hari.
Di masa perpanjangan ini ternyata rekanan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggungannya. Menurut Yus, sapaan akrabnya, pemkab berencana menggelar rapat untuk membahas kepastian terkait dengan pembangunan talut baron.
“Besok [hari ini] akan diputuskan akan diputus kontrak atau tidak. Serta kelanjutan penyelesaian proyek ini,” kata Yus kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Dia menjelaskan, apabila rekanan yang mengerjakan diputus kontrak, maka akan dikenakan sanksi masuk ke daftar hitam selama dua tahun. Konsekuensi dari putusan ini, maka rekanan yang bersangkutan tidak bisa mengikuti proses lelang di seluruh Indonesia selama masa blacklist berlaku.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) talut Baron, Handoko. Menurut dia, kepastian terkait dengan pemutusan kontrak sepenuhnya berada di tangan bupati. “Kami di lapangan hanya memberikan masukan-masukan terkait dengan hasil pengerjaan yang dilakukan oleh rekanan asal Makassar ini,” katanya.
Handoko mengakui bahwa, BPBD selaku pemilik proyek sudah memberikan kelonggaran waktu menyelesaikan. Hanya saja, lanjut dia, rekanan ternyata tidak bisa menyelesaikannya hingga sekarang.
Ia mengungkapkan, ada beberapa kendala yang menyebabkan proyek tidak selesai. Selain adanya gangguan alam, berupa gelombang tinggi sehingga menghentikan pengerjaan, permasalahan lain juga disebabkan prestasi dari rekanan yang belum sesuai harapan.
“Memang ada kombinasi dari masalah internal rekanan hingga gangguan alam sehingga proyek tidak selesai. Sampai pengerjaan berakhir, penyelesaian baru kurang sekitar 46%,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dengan pembayaran digital memakai GoPay dan kartu elektronik. Cek daftar jalur dan tarif terbaru di DIY.
Sharp Indonesia Hadirkan Professional Portable Speaker Terbaru dengan Suara Powerful untuk Karaoke hingga Live Performance
Menlu Sugiono memastikan penangkapan WNI dalam misi Gaza bukan penyanderaan. Pemerintah RI terus mengupayakan pemulangan mereka.