Harga Biodiesel dan Bioetanol Naik September 2026
ESDM menetapkan HIP biodiesel Rp15.025 dan bioetanol Rp11.814 per liter pada September 2026, keduanya naik dari bulan sebelumnya.
Objek wisata Tamansari, Jogja yang ditutup selama PPKM Darurat. Foto diambil, Minggu (18/7/2021)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menyusun sejumlah aturan baru terkait pengelolaan pariwisata sebagai persiapan jika PPKM dilonggarkan dan kegiatan pariwisata diizinkan untuk dibuka kembali.
“Kami undang seluruh pelaku wisata untuk memberikan masukan terhadap rencana tata kelola ini untuk menjadi kesepakatan dan komitmen bersama agar nantinya bisa dilakukan dengan optimal,” kata Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (18/8/2021).
Menurut Heroe, aturan dan tata kelola pariwisata tersebut disusun berdasarkan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang dirangkum dari berbagai aturan yang selama ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan berlaku nasional.
Di antaranya adalah kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin hingga surat bebas COVID-19 baik melalui tes PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan luar daerah.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Longgarkan Penyekatan di Sejumlah Ruas Jalan
Aturan yang sudah berlaku secara nasional tersebut kemudian diturunkan menjadi aturan yang lebih detail, di antaranya menerapkan one gate system untuk wisatawan yang datang menggunakan bus pariwisata.
“Rencananya, seluruh bus pariwisata diwajibkan masuk ke Terminal Giwangan terlebih dulu untuk dilakukan pemeriksaan kartu vaksin dan hasil tes COVID-19 sebelum diizinkan masuk ke tempat parkir yang sudah ditetapkan,” katanya.
Tempat parkir yang disediakan adalah di Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean.
Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, maka bus pariwisata dan rombongan tidak akan diperkenankan masuk ke Kota Yogyakarta.
Heroe menjelaskan, aturan tersebut disusun berdasarkan hasil pemantauan yang selama ini dilakukan di tempat khusus parkir yaitu sekitar 60 persen bus pariwisata yang datang tidak membawa dokumen kesehatan yang diperlukan seperti surat bebas COVID-19.
Selain itu, juga akan diterapkan aturan baru di kawasan Malioboro, yaitu pembatasan waktu bagi wisatawan yang berkunjung maksimal dua jam.
Sedangkan untuk wisatawan yang datang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan di hotel atau di tempat wisata.
“Karena ada aturan baru, maka kami pun meminta pendapat dan masukan dari pelaku pariwisata karena yang paling penting adalah menerapkan komitmen bersama untuk menjalankan aturan dan protokol kesehatan secara sungguh-sungguh,” katanya.
Heroe yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta mengharapkan tata kelola pariwisata baru dapat menjadi penyeimbang bagi pertumbuhan ekonomi dan upaya untuk menjaga kesehatan warga di Kota Yogyakarta.
‘Kami benar-benar tidak ingin pengetatan aturan seperti yang saat ini terjadi, PPKM level 4, kembali terulang. Harapannya, level PPKM semakin turun dan kegiatan ekonomi kembali bergerak tetapi kesehatan warga terjaga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
ESDM menetapkan HIP biodiesel Rp15.025 dan bioetanol Rp11.814 per liter pada September 2026, keduanya naik dari bulan sebelumnya.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.