Pemkot Jogja Longgarkan Penyekatan di Sejumlah Ruas Jalan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja mulai memperlonggar aktivitas dan mobilitas masyarakat seiring dengan diperpanjangnya masa PPKM level 4. Dari 10 titik penyekatan yang awalnya ditutup pada penerapan PPKM Darurat lalu, satu titik penyekatan kini kembali dibuka kembali dengan tetap merekayasa arus lalu lintas agar mobilitas masyarakat masih dapat terkendali.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho menyebut, pembukaan penyekatan itu dilakukan secara bertahap dengan tetap melakukan evaluasi pada tingkat mobilitas masyarakat secara umum. Untuk itu penyekatan yang dibuka hanya di satu titik saja yakni yang berada di pertigaan Gejayan, Demangan.
Advertisement
"Tapi arus lalu lintas kendaraan yang dari utara mau ke barat atau arah Jalan Urip Sumoharjo masih belum bisa. Ini untuk mengantisipasi lonjakan juga supaya jangan terbebani dan terlalu tinggi nanti. Makanya secara bertahap dibuka," kata Agus, Rabu (18/8/2021).
Dia menyebut, penyekatan sejumlah ruas Jalan lain masih tetap berlaku. Pembukaan penyekatan itu juga demi membantu mobilitas masyarakat lokal dan sektor utama agar lebih mudah beraktivitas. "Kalau mobilitas pastinya meningkat karena yang di simpang Gejayan dibuka, tapi tidak signifikan masih di kisaran 30 persen," ungkapnya.
BACA JUGA: KPU Tegaskan Pemilu Serentak Tetap 2024
Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya saat ini memang berusaha untuk mengurangi titik penyekatan secara bertahap seiring dengan diperpanjangnya PPKM level 4. Hanya saja pada sejumlah titik atau ruas jalan yang tergolong padat aktivitas, penyekatan tetap dilakukan.
"Kita kurangi secara bertahap. Jadi beberapa titik yang semula kita sekat sekarang sudah mulai dibuka dan untuk titik tertentu yang tergolong dalam pusat aktivitas masyarakat tetap kita batasi," katanya.
Heroe menyebut bahwa penyekatan di sejumlah ruas jalan saat ini masih diperlukan untuk membatasi aktivitas masyarakat. Pihak ya mengingatkan bahwa penyekatan itu bukan bertujuan untuk melarang masyarakat beraktivitas, namun sifatnya membatasi agar pengendalian Covid-19 dapat dioptimalkan.
"Jadi tidak melarang, tapi sifatnya membatasi aktivitas," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement