Pilur di 31 Kalurahan, DPRD Gunungkidul Minta Warga Cerdas Memilih
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, UMBULHARJO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja bakal segera menyidangkan kasus terdakwa KV yang tersandung dugaan kredit fiktif Bank Jogja. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melimpahkan berkas perkara terdakwa KV, mantan Kepala Cabang Transvision Jogja ke PN Kota Jogja pada Senin (30/8/2021) lalu.
Humas PN Kota Jogja, A. Suryo Hendratmoko menjelaskan, Ketua PN Kota Jogja telah mengutus komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara itu. Majelis hakim akan diketuai oleh Djauhar Setyadi, dengan anggota A. Suryo Hendratmoko, hakim Adhoc Tipikor 1, Binsar Sihaloho dan penuntut umum, Siti Hartati. Perkara itu juga telah terdaftar dengan nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk.
BACA JUGA : Rugikan Negara Rp27 Miliar, Tersangka Kasus Kredit Fiktif
"Ketua PN sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus itu, saya sendiri juga termasuk. Berkas juga sudah diberikan ke majelis yang menangani. Sidang pertama rencananya akan digelar Rabu (8/9) pekan ini dengan agenda pembacaan dakwaan," jelas Suryo, Minggu (5/9/2021).
Dia menjelaskan, meski komposisi hakim yang ditunjuk masih kurang yakni belum adanya hakim Adhoc Tipikor 2, Suryo memastikan bahwa kasus itu mendapat prioritas dari PN Kota Jogja. Dalam waktu dekat, komposisi hakim ada segera dilengkapi dan berkas perkara yang lain disebut dia akan diatur ulang jadwal persidangannya demi mengutamakan kasus terdakwa KV.
"Karena hakim adhoc-nya masih kurang ini akan diprioritaskan penanganan kasusnya, terlebih dengan banyaknya agenda sidang nanti yang lain akan dialihkan dulu, karena kasus Tipikor ini kan cukup menyita perhatian ya, jadi mendapat prioritas. Karena saya dan beberapa hakim yang lain kan masih menangani perkara perdata atau yang lain, jadi untuk yang Tipikor ini memang diprioritaskan," jelas dia.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan, pelimpahan berkas terdakwa KV itu mengacu pada surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa bernomor B-1385/M.4.10/Ft.1/08/2021. "Selanjutnya kami akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor PN Kota Jogja," kata dia.
BACA JUGA : Kejati DIY Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Dugaan
Edi menjelaskan, dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DIY mendakwa KV melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, dakwaan subsidair terhadap KV menurut JPU adalah pelanggaran terhadap pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau PD BPR Bank Jogja senilai Rp27,443 miliar," ungkapnya.
Edi menambahkan, berkas tersangka dengan inisial FEF (mantan manajer keuangan Transvision Jogja) masih dilanjutkan oleh tim penyidik TPPU Kejati DIY dan tengah dalam proses pemberkasan. Sementara, tiga tersangka lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti lainnya.
"Yang FEF memang ada indikasi tindak pidana pencucian uang dan tiga tersangka lainnya masih proses pemeriksaan saksi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
Gunungkidul menyiapkan fasilitas RDF berkapasitas 60 ton sampah per hari. Lelang ditargetkan Oktober 2026 dan beroperasi 2029.
Pemkot Magelang mengingatkan pentingnya menguras tangki septik berkala melalui layanan L2T2 demi sanitasi sehat dan berkelanjutan.
Prabowo menghadiri peluncuran MOLINAS di Cikarang, mencakup manufaktur, baterai, charging, pembiayaan hingga pasar.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.