200 Guru DIY Belajar AI, Siap Manfaatkan Copilot untuk Pembelajaran
Sebanyak 200 guru DIY mengikuti pelatihan AI dari Microsoft Elevate untuk mendukung pembelajaran, penilaian siswa, dan efisiensi administrasi.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif Bank Jogja atas nama terdakwa KV (mantan kepala cabang Transvision Jogja) ke Pengadilan Negeri Kota Jogja, Senin (30/8/2021).
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan, pelimpahan berkas itu mengacu pada surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa bernomor B-1385/M.4.10/Ft.1/08/2021. "Selanjutnya kami akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor PN Kota Jogja," katanya.
Dia menjelaskan, dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DIY mendakwa KV melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Covid-19 DIY Masih Fluktuatif, Sultan Belum Berani Buka Pembelajaran Tatap Muka
Sementara, dakwaan subsidair terhadap KV menurut JPU adalah pelanggaran terhadap pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau PD BPR Bank Jogja senilai Rp27,443 miliar," jelas dia.
Edi menambahkan, berkas tersangka dengan inisial FEF (mantan manajer keuangan Transvision Jogja) masih dilanjutkan oleh tim penyidik TPPU Kejati DIY dan tengah dalam proses pemberkasan. Sementara, tiga tersangka lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti lainnya.
"Yang FEF memang ada indikasi tindak pidana pencucian uang dan tiga tersangka lainnya masih proses pemeriksaan saksi," imbuhnya.
Baca juga: Permintaan Ekspor UMKM Tinggi Saat Pandemi, Tapi Terkendala Kapasitas Produksi
Pada akhir Juli lalu, Kejati DIY menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kredit fiktif Bank Jogja. Ketiga tersangka itu yakni masing-masing berinisial AW (kepala kantor cabang Gedongkuning), EK (kasi kredit) dan LB (bagian marketing).
Sehingga total tersangka dari kasus yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp27 miliar lebih ini adalah lima orang, setelah sebelumnya Kejati DIY menetapkan KV (mantan kepala cabang Transvision Jogja) dan FEF (mantan manager keuangan Transvision cabang Jogja) sebagai tersangka.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan, dari ke lima tersangka itu dua orang merupakan pihak eksternal dan tiga lainnya merupakan karyawan internal Bank Jogja. Ketiga tersangka internal tersebut mempunyai hubungan langsung dengan proses pencairan kredit fiktif itu. Adapun kelima tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Dalam penanganan perkara ini, penyidik membagi berkas pemeriksaan menjadi enam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 200 guru DIY mengikuti pelatihan AI dari Microsoft Elevate untuk mendukung pembelajaran, penilaian siswa, dan efisiensi administrasi.
Momen doa bersama pemain Jerman dan Curacao usai laga Piala Dunia 2026 viral di media sosial. Felix Nmecha menjelaskan alasan di balik aksi tersebut.
Dinkes Sleman menegaskan tidak memiliki kewenangan mencabut SIP tenaga kesehatan secara langsung terkait dugaan daycare ilegal yang tengah diselidiki polisi.
Gestur tangan analis VAR Shaun Evans di Piala Dunia 2026 memicu kontroversi. Fare mendesak FIFA menyelidiki dugaan penggunaan simbol yang dikaitkan dengan white
Tak perlu waktu lama, permintaan Sukristanto memilki sambungan air bersih untuk rumahnya langsung direspons melalui program CSR PDAM Tirta Merapi Klaten.
IHSG ditutup melonjak 4,12 persen ke level 6.254,97 setelah pasar merespons positif kesepakatan damai AS-Iran dan turunnya harga minyak dunia.