Advertisement
Kejati DIY Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Jogja ke Pengadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif Bank Jogja atas nama terdakwa KV (mantan kepala cabang Transvision Jogja) ke Pengadilan Negeri Kota Jogja, Senin (30/8/2021).
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan, pelimpahan berkas itu mengacu pada surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa bernomor B-1385/M.4.10/Ft.1/08/2021. "Selanjutnya kami akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor PN Kota Jogja," katanya.
Advertisement
Dia menjelaskan, dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DIY mendakwa KV melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Covid-19 DIY Masih Fluktuatif, Sultan Belum Berani Buka Pembelajaran Tatap Muka
Sementara, dakwaan subsidair terhadap KV menurut JPU adalah pelanggaran terhadap pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau PD BPR Bank Jogja senilai Rp27,443 miliar," jelas dia.
Edi menambahkan, berkas tersangka dengan inisial FEF (mantan manajer keuangan Transvision Jogja) masih dilanjutkan oleh tim penyidik TPPU Kejati DIY dan tengah dalam proses pemberkasan. Sementara, tiga tersangka lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti lainnya.
"Yang FEF memang ada indikasi tindak pidana pencucian uang dan tiga tersangka lainnya masih proses pemeriksaan saksi," imbuhnya.
Baca juga: Permintaan Ekspor UMKM Tinggi Saat Pandemi, Tapi Terkendala Kapasitas Produksi
Pada akhir Juli lalu, Kejati DIY menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kredit fiktif Bank Jogja. Ketiga tersangka itu yakni masing-masing berinisial AW (kepala kantor cabang Gedongkuning), EK (kasi kredit) dan LB (bagian marketing).
Sehingga total tersangka dari kasus yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp27 miliar lebih ini adalah lima orang, setelah sebelumnya Kejati DIY menetapkan KV (mantan kepala cabang Transvision Jogja) dan FEF (mantan manager keuangan Transvision cabang Jogja) sebagai tersangka.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan, dari ke lima tersangka itu dua orang merupakan pihak eksternal dan tiga lainnya merupakan karyawan internal Bank Jogja. Ketiga tersangka internal tersebut mempunyai hubungan langsung dengan proses pencairan kredit fiktif itu. Adapun kelima tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Dalam penanganan perkara ini, penyidik membagi berkas pemeriksaan menjadi enam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Hari Buruh, Korban Apartemen Malioboro City Demo Perjuangkan Hak Kepemilikan
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
Advertisement
Advertisement