Apple Siap Luncurkan iPhone Lipat 9 September, Harga Mulai Rp35 Juta
Apple dikabarkan luncurkan iPhone lipat pertama pada 9 September 2026. Ini acara pertama CEO baru John Ternus. Harga diprediksi tembus Rp35 juta. Simak bocorann
Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, BANTUL - Persidangan perdana kasus satai beracun dengan tersangka Nani Apriliani Nurjaman dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar Kamis (16/9) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul secara online.
Namun, Jogja Police Watch (JPW) meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan persidangan secara langsung. Hal ini penting agar independensi hakim dalam perkara tersebut terjaga. Sekaligus agar terhindar dari pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, berharap dengan kehadiran KY memantau persidangan perkara ini dengan majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota ini berjalan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA : Hampir 3 Bulan, Berkas Nani Sate Beracun Belum Juga P21
“Termasuk apabila ada saksi terkait dalam kasus ini termasuk Aiptu Y. Tomi Astanto tidak dapat hadir dipersidangan secara langsung tanpa alasan yang sah, maka majelis hakim dapat memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar saksi "dihadapkan" ke persidangan secara paksa,” kata Kamba, Minggu (12/9/2021).
Menurut Kamba, jika saksi yang telah dipanggil secara sah apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP.
"Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan (dalam perkara pidana) dan dipidana penjara paling lama enam bulan (dalam perkara lain),” lanjut Kamba.
Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Bantul Sulisyadi mengatakan jika pelimpahan berkas dilakukan Kamis (9/9) pagi. Berkas perkara tercatat di PN Bantul d dengan Nomor Perkara 224/Pid B/2021/Pn. Btl tertanggal 9 September 2021.
"Nanti sidang pertama rencana digelar Kamis (16/9) pukul 09.45 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang pertama ini akan digelar online. Sedangkan untuk sidang selanjutnya menunggu kebijakan Majelis Hakim," kata Sulisyadi.
BACA JUGA : Akhirnya Bertemu Keluarga, Tangis Tersangka Kasus Sate
Kajari Bantul Suwandi mengatakan, Nani akan didakwakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Suwandi menyatakan, pihaknya sengaja mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Alasannya, Kejari agar Nani nantinya mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak bebas.
"Meskipun nantinya, pembuktian ada di pengadilan. Kami akan fair saja, karena nanti kami sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," jelas Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Apple dikabarkan luncurkan iPhone lipat pertama pada 9 September 2026. Ini acara pertama CEO baru John Ternus. Harga diprediksi tembus Rp35 juta. Simak bocorann
Chelsea menang 2-0 atas Luton Town di putaran kedua Carabao Cup 2026/27 dan melaju ke putaran ketiga.
Data desil dinilai tak akurat. Warga miskin di Jogja berpotensi kehilangan akses bansos akibat kesalahan pendataan.
Undian Liga Champions 2026/27 mempertemukan PSG dengan Barcelona dan Manchester City pada fase liga.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.