Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Ilustrasi/Antara-Saiful Bahri
Harianjogja.com, SLEMAN—Kondisi penyiaran Indonesia terutama televisi swasta setelah 1990 dinilai terus menurun. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang bertugas penjaga kualitas siara televisi mestinya berperan dalam membuat regulasi teknis yang berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan komersial.
Staf pengajar Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM, Wisnu Martha Adiputra menjelaskan di era 1990-an, penyiaran televisi di Korea Selatan terus mendorong budaya populer Korea yang bagus hingga menyebar ke seluruh dunia. “Di Indonesia justru sebaliknya,” ujarnya, Senin (13/9).
Ia menilai masyarakat sudah jengah dengan kondisi penyiaran di Indonesia, terutama televisi swasta yang terlalu mengejar keuntungan komersial, jauh dari konten pendidikan dan moral serta asal masyarakat tertarik terutama hal-hal yang berbau selebritis.
Demi mengejar keuntungan inilah yang membuat stasiun televisi swasta cenderung mengabaikan regulasi dan norma. Hal ini pula yang berulangkali dilakukan dalam menghadirkan tayangan yang kurang bermutu tanpa menimbang kondisi di tengah masyarakat.
“Contohnya, tayangan pernikahan selebriti yang dilakukan secara langsung berjam-jam hingga mengganggu ruang publik, atau televisi swasta yang mengglorifikasi kebebasan Saipul Jamil dari hukuman yang begitu berlebihan," katanya.
Hal ini diperparah dengan pemberitaan kebebasan Saipul Jamil oleh beberapa media online yang dinilai provokatif, semisal Saipul Jamil tidak akan menuntut balik orang yang melaporkannya ke polisi. “Penyambutan kebebasan Saipul Jamil dilakukan bak seorang pahlawan, ini memperlihatkan televisi swasta menghalalkan segala cara,” katanya.
Saat ada masyarakat yang peduli kemudian bergerak dengan petisi online, KPI selaku regulator justru tidak cepat bergerak memprotes dan lambat dalam merespons.
Wisnu berpendapat agar kualitas penyiaran televisi semakin baik, KPI mestinya bisa besikap tegas terhadap konten yang tidak baik karena regulasinya sudah ada meski sedang diperbaiki DPR. Dengan UU tersebut KPI diminta membuat aturan turunan, tetapi hingga kini masih dalam pembicaraan sehingga pedoman perilaku siaran belum ada.
“Saya melihat KPI cenderung tidak memperhatikan perkembangan sehingga tidak bisa memenuhi kepentingan publik. KPI lebih dekat pada kepentingan industri makanya tidak aneh jika industri televisi juga seenaknya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.