Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Foto ilustrasi. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, SLEMAN--Merespon tingginya penggunaan masker dan munculnya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi ini dengan menjual masker bekas, masyarakat diharapkan dapat mengelola limbah masker dengan benar.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Cahya Purnama, menjelaskan jika mengacu pada Pedoman Pengelolaan Limbah Masker dari Masyarakat yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan, masker yang digunakan oleh masyarakat bukan termasuk kategori limbah medis yang diperlakukan seperti limbah medis di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
BACA JUGA : Viral di Medsos, Diduga Penjualan Masker Bekas di Jogja
Adapun masker yang dipakai masyarakat di luar fasyankes itu masuk ke dalam kategori limbah domestic, yang perlakuannya sama dengan pengelolaan limbah domestik sesuai UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Meski demikian, untuk mengurangi resiko kesehatan, prosedur pengelolaan pada limbah masker tetap harus diperhatikan masyarakat. "Kita semua harus berperan dengan mengelola masker bekas pakai,” ujarnya, Senin (20/9/2021).
Diawali dengan mengumpulkan masker bekas pakai pribadi. kemudian lakukan desinfeksi kepada masker-masker tersebut dengan cara merendam masker yang telah digunakan pada larutan disinfektan, klorin atau bisa juga pemutih. Selanjutnya ubah bentuk masker tersebut agar tidak sama lagi dengan masker baru, bisa dipotong talinya atau disobek.
BACA JUGA : Jangan Sembarangan! Begini Cara Membuang Masker
Setelah itu, barulah masker dapat dibuang ke tempat sampah domestik. Setelah selesai menjalankan semua langkah tersebut, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer untuk memastikan tangan dalam kondisi bersih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.