Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang residivis berinisial SA, laki-laki 22 tahun warga Kapanewon Sleman, diamankan polisi setelah menganiaya korban yang ternyata adalah anggota TNI AD. Penganiayaan dilakukan dengan cutter, lantaran pelaku emosi motornya hampir bersenggolan.
Kanit II Satreskrim Polres Sleman, Ipda Lili Mulyadi, menjelaskan korban berinisial MR, laki-laki 24 tahun anggota TNI AD Pemalang, Jawa Tengah. Penganiayaan terjadi di belakang halte bus lapangan Denggung, Kapanewon Sleman, pada Sabtu (25/9/2021) lalu, sekira pukul 20.30 WIB.
“Pelaku merasa tersinggung dengan korban yang ketika mengendarai sepeda motor keluar gang samping ATM BCA Sleman Jalan Magelang, hampir bersenggolan dengan sepeda motor korban. Selanjutnya tersangka mengejar korban sampai TKP [tempat kejadian perkara],” uajrnya, Selasa (5/10/2021).
BACA JUGA: Meski Penularan Covid Sudah Terkendali, PPKM DIY Belum Turun Level
Mendapatkan korban yang ia kejar, tersangka pun langsung melukai korban menggunakan cutter di bagian wajah sebelah kiri. Tak berhenti di situ, SA melanjutkan aksinya dengan menghajar korban sebanyak dua kali dan hendak menusuk perut korban, namun berhasil ditangkis yang mengakibatkan luka sayat di tangan korban.
Saat kejadian tersebut, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena sudah diserang terlebih dulu menggunakan senjata tajam. Pada saat itu juga, Opsnal Sat Reskrim Polres Sleman berhasil menangkap tersangka di TKP, yang kemudian pada hari berikutnya, Minggu (26/10/2021) dilakukan penahanan.
Berdasarkan pemeriksaan, saat melakukan aksinya, korban sedang dalam kondisi mabuk sehingga tak segan menyerang korban. Korban juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Sleman. Akibat serangan yang diterimanya, korban langsung dilarikan ke RSUD Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman delapan bulan dan lima tahun penjara. Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya cutter warna oren, pakaian pelaku, sepeda motor pelaku dan pakaian korban yang bersimbah darah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Komjen Wahyu Hadiningrat resmi menjadi Wakapolri mendampingi Jenderal Suyudi Ario Seto. Simak profil dan rekam jejaknya.
Link live streaming Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026 tersedia di Vidio dan YouTube. Simak jadwal dan cara menontonnya.
Satoria Hotel Yogyakarta merayakan ulang tahun ke-9 dengan tema “Together We 9row” melalui berbagai kegiatan kesehatan, sosial, lingkungan, dan pengembangan dir
Komite MAN 2 Bantul menjelaskan soal Rp4,2 juta yang ramai di media sosial. Nominal disebut bukan tarif wajib bagi wali murid.
Capaian CKG Kulonprogo baru 119.172 dari 459.782 sasaran. Dinkes memperluas pemeriksaan hingga Kantor Pemkab Kulonprogo.