Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang residivis berinisial SA, laki-laki 22 tahun warga Kapanewon Sleman, diamankan polisi setelah menganiaya korban yang ternyata adalah anggota TNI AD. Penganiayaan dilakukan dengan cutter, lantaran pelaku emosi motornya hampir bersenggolan.
Kanit II Satreskrim Polres Sleman, Ipda Lili Mulyadi, menjelaskan korban berinisial MR, laki-laki 24 tahun anggota TNI AD Pemalang, Jawa Tengah. Penganiayaan terjadi di belakang halte bus lapangan Denggung, Kapanewon Sleman, pada Sabtu (25/9/2021) lalu, sekira pukul 20.30 WIB.
“Pelaku merasa tersinggung dengan korban yang ketika mengendarai sepeda motor keluar gang samping ATM BCA Sleman Jalan Magelang, hampir bersenggolan dengan sepeda motor korban. Selanjutnya tersangka mengejar korban sampai TKP [tempat kejadian perkara],” uajrnya, Selasa (5/10/2021).
BACA JUGA: Meski Penularan Covid Sudah Terkendali, PPKM DIY Belum Turun Level
Mendapatkan korban yang ia kejar, tersangka pun langsung melukai korban menggunakan cutter di bagian wajah sebelah kiri. Tak berhenti di situ, SA melanjutkan aksinya dengan menghajar korban sebanyak dua kali dan hendak menusuk perut korban, namun berhasil ditangkis yang mengakibatkan luka sayat di tangan korban.
Saat kejadian tersebut, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena sudah diserang terlebih dulu menggunakan senjata tajam. Pada saat itu juga, Opsnal Sat Reskrim Polres Sleman berhasil menangkap tersangka di TKP, yang kemudian pada hari berikutnya, Minggu (26/10/2021) dilakukan penahanan.
Berdasarkan pemeriksaan, saat melakukan aksinya, korban sedang dalam kondisi mabuk sehingga tak segan menyerang korban. Korban juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Sleman. Akibat serangan yang diterimanya, korban langsung dilarikan ke RSUD Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman delapan bulan dan lima tahun penjara. Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya cutter warna oren, pakaian pelaku, sepeda motor pelaku dan pakaian korban yang bersimbah darah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.
Arema FC menang 3-1 atas PSIM Yogyakarta di laga terakhir BRI Super League 2026. Joel Vinicius cetak gol cepat menit ke-2.
Operasi gabungan di Bantul mengamankan 2.060 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pleret dan Banguntapan.
Komisi Yudisial memantau sidang dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, NTB, untuk memastikan hakim menjalankan kode etik.