Kerap Mencuri, Remaja di Bantul Dibina di Sentra Antasena Magelang
Remaja 15 tahun di Bantul yang kerap mencuri sempat bersembunyi di plafon rumah saat dijemput untuk rehabilitasi. Setelah dibujuk, ia akhirnya menjalani pembina
Liliek Karnaen (tengah) ditangkap saat mengunjungi Hotel Amaroosa Kota Bandung, Selasa (19/10/2021). - Istimewa/Kejati Jabar
Harianjogja.com, JOGJA - Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) tidak berkomentar banyak terkait dengan tertangkapnya Lilik Karnaen terpidana korupsi dana gempa Bantul yang buron selama delapan tahun. Lilik diketahui sebelumnya merupakan bekas pengajar di kampus yang dulunya bernama Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STTNAS) itu.
"Maaf, karena itu urusan pribadi yang bersangkutan saya tidak bersedia komentar," kata Rektor ITNY, Ircham saat dihubungi Rabu (20/10/2021).
Ircham menyebut, sebelumnya Lilik memang sempat menjadi staf pengajar tetap di kampus tersebut. Namun, kasus yang menjeratnya disebut Ircham sama sekali tidak berkaitan dengan institusi kampus ITNY. Dia juga tidak menyampaikan sejak kapan Lilik tidak lagi berstatus sebagai dosen di kampus tersebut.
"Tidak ada kaitannya dengan kampus. Karena selain itu urusan pribadi, yang bersangkutan sudah bukan dosen lagi," terang dia.
Baca juga: Buron 8 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Gempa di DIY Ditangkap
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Sarwo Edi mengatakan, negara mengalami kerugian sebesar Rp911,25 juta akibat kasus itu. Lilik diketahui bersama-sama dengan Lurah Desa Dlingo, Bantul, Juni Junaidi terbukti secara sah memotong dana gempa sebesar 20 persen yang harusnya disalurkan kepada 315 kepala keluarga senilai masing-masing Rp15 juta.
Lilik didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primair Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, dalam dakwaan subsidair Lilik dijerat dengan pasal 3 UU Nomor 31/1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Karena kasus ini sudah demikian lama, jadi sepertinya terpidana tidak dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), hanya Tipikor saja selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Sarwo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Remaja 15 tahun di Bantul yang kerap mencuri sempat bersembunyi di plafon rumah saat dijemput untuk rehabilitasi. Setelah dibujuk, ia akhirnya menjalani pembina
Semifinal Piala Dunia 2026 jadi pertemuan pertama Messi vs Inggris. Rivalitas sengit dari Tangan Tuhan hingga duel penuh gengsi ini. Siapa yang menang?
Surat mutasi palsu mengatasnamakan Kepala BKPPD Gunungkidul beredar di lingkungan puskesmas. ASN diminta waspada terhadap modus penipuan.
Mario Aji gagal finis di Moto2 Jerman 2026 usai crash di Sachsenring. Simak klasemen terbaru yang masih dipimpin Manuel Gonzalez.
Kia tarik 500 ribu SUV Telluride di AS karena sakelar kursi bisa picu kebakaran. Gagal diperbaiki dua kali, kini Kia pasang sekering elektronik.
Ada 15 jenis colokan dunia! Indonesia pakai Type C & F, Amerika Type A, Inggris Type G. Kenapa tidak diseragamkan? Simak sejarah dan faktanya di sini.