Kasus Kekerasan Anak di Gunungkidul Capai 50 hingga Juli
Kasus kekerasan anak di Gunungkidul mencapai 50 kasus hingga Juli 2026. Dinas Sosial P3A memperkuat upaya pencegahan di masyarakat dan sekolah.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan AD, 38, sebagai tersangka kasus pencabulan karena menghamili anak tirinya di Kapanewon Semanu.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra, mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan dari ibu korban. Dari hasil pemeriksaan, AD mengakui telah mencabuli anak tirinya hingga hamil.
“Atas dasar ini kami tetapkan dia sebagai tersangka beberapa hari lalu,” katanya, Kamis (21/10/2021).
Polisi belum menahan AD karena masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Tersangka mengakui telah menyetubuhi anak gadisnya yang berusia 16 tahun lebih dari satu kali. “Saat ini belum kami tahan, tapi tersangka kooperatif dalam upaya penyelesaian kasusnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman lebih dari tujuh tahun penjara. “Masih proses dan yang jelas ancaman lebih dari tujuh tahun,” katanya.
Kasus ini terungkap saat korban mengeluhkan sakit perut dan mual-mual pada ibunya. Saat diperiksa petugas dari puskesmas, ternyata gadis di bawah umur telah berbadan dua.
Kepala Seksi Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Fajar Nugroho, mengatakan masih berusaha untuk menemui keluarga korban. Meski demikian, hingga sekarang belum berhasil karena keluarga sangat tertutup. “Kami sudah meminta kalurahan membantu mempertemukan dengan korban, tapi belum berhasil,” katanya.
Fajar menjelaskan, untuk penyelesaian kasus diserahkan sepenuhnya ke aparat penegegak hukum. Sedangkan, pihaknya berkepentingan memberikan pendampingan untuk menghilangkan rasa traumatik serta memulihkan kondisi kejiwaan korban. “Selain itu juga untuk memastikan bayi yang dikandung dalam kondisi sehat. Tapi hingga sekarang masih melakukan pendekatan agar mau menerima bimbingan konseling yang kami berikan,” katanya.
Menurut dia, upaya kontak dengan keluarga korban terus dilakukan. Setelah melalui koordinasi dengan pamong kalurahan di Kapanewon Semanu, rencananya juga bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Gunungkidul. “Kami tetap berusaha memberikan pendampingan kepada korban,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus kekerasan anak di Gunungkidul mencapai 50 kasus hingga Juli 2026. Dinas Sosial P3A memperkuat upaya pencegahan di masyarakat dan sekolah.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.
27 Juli, peringati Kudatuli, Hari Sungai Nasional, dan Hari Orang Tua. Pelajari sejarah dan makna di balik tanggal penting ini.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.
BMKG memprakirakan cuaca DIY cerah berawan hingga Selasa pagi. Suhu mencapai 32 derajat Celsius dengan potensi angin kencang di selatan.