Serikat Pekerja Sebut Banyak Pekerja di DIY Tak Terima Bansos

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jum'at, 29 Oktober 2021 22:47 WIB
Serikat Pekerja Sebut Banyak Pekerja di DIY Tak Terima Bansos

Disnakertras DIY menyerahkan bantuan secara simbolis kepada pekerja terdampak Covid-19 anggota KSPSI-ATUC DIY, Jumat (29/10/2021)-Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Harianjogja.com, SLEMAN– Konvederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Asean Trade Union Council (KSPSI-ATUC) DIY meminta pemerintah memperluas akses Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Sekretaris DPD KSPSI-ATUC DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan banyak buruh dan pekerja di DIY yang terdampak Covid-19 namun tidak menerima BST. Menurutnya, BST dari pemerintah seharusnya juga menyasar kepada para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan baik yang memiliki kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) maupun yang tidak.

Selain itu, ia mendorong pemerintah agar lebih banyak memberikan intensif bagi perusahaan dan mempermudah perusahaan untuk beroperasi seiring penurunan level PPKM agar buruh dan karyawan bisa kembali bekerja. "Pemberian BST harusnya tidak diskriminatif. Kenapa hanya yang punya kartu BPJS? Padahal banyak juga pekerja terdampak Covid-19 yang tidak menerima BST," katanya, Jumat (29/10/2021).

KSPSI-ATUC DIY, lanjutnya, mencoba membantu mencukupi kebutuhan anggotanya yang terdampak pandemi Covid-19 terutama yang tidak terdaftar sebagai penerima BST. Selain menggalang bantuan baik dari internal dan pihak lainnya, ia juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. "Kami berterima kasih atas bantuan dari Disnakertrans DIY. Meski jumlahnya tidak banyak, namun cukup membantu. Anggota KSPSI ATUC di DIY sekitar 10.000 orang dari 40 perusahaan," katanya.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi (FSP NIPBA) DIY, Noval Satriawan yang juga penasihat hukum pekerja di bawah naungan KSPSI ATUC DIY mengungkapkan di luar soal ekonomi masih banyak persoalan pekerja yang dihadapi selama pandemi. Banyak pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya ketika di-PHK atau dirumahkan, bahkan pekerja yang masih aktif.

BACA JUGA: Pemerintah Ajak Semua Pihak Bersama-sama Cegah Perkawinan Anak

"Kami juga meminta Disnakertrans DIY untuk bisa menengahi masalah pelanggaran hukum dan peraturan oleh perusahaan terhadap hak-hak pekerjanya," kata Noval.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan bantuan untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid 19 merupakan bentuk kepedulian dari seluruh pegawai dan karyawan Disnakertrans DIY untuk membantu pekerja dan keluarganya yang terdampak Covid-19.

"Sesuai arahan Kepala Disnakertrans DIY, seluruh karyawan dimintai kesediaan sukarelanya untuk membantu rekan-rekan pekerja yang terdampak Covid-19," katanya.

Disnakertrans DIY sudah dua kali memberikan bantuan berupa alat prokes dan sembako untuk para pekerja di seluruh DIY yang terdampak Covid-19. Bantuan tersebut disalurkan melalui 8 serikat pekerja dengan jumlah total sekitar 2.400 paket. Selain itu Disnakertrans DIY juga memfasilitasi vaksinasi kepada sedikitnya 10.000 tenaga kerja di DIY dengan bekerjasama dengan berbagai pihak.

Terkait persoalan antara perusahaan dan pekerja, Amin mengatakan Disnakertrans DIY akan membantu menyelesaikan sengketa antara perusahaan dan pekerja dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku, "Kami akan membantu menyelesaikan jika memang ada persoalan antara pekerja dan perusahaan, tentunya sesuai porsi kami," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online