Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi. /ANTARA FOTO-Aloysius Jarot Nugroho
Harianjogja.com, BANTUL-Pemkab Bantul bakal memberikan sanksi tegas bagi guru yang tidak taat pada protokol kesehatan saat melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT). Sanksi diberikan untuk menekan penularan Covid-19 di sekolah.
“Guru harus mentaati Instruksi Bupati tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19. Kalau melanggar akan kita berikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. Kami sudah rapatkan ini bersama Bupati Bantul dan Sekda,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Bantul, Joko Budi Purnomo, Minggu (14/11/2021).
Joko mengatakan pemberlakuan sanksi bagi guru yang melanggar protokol kesehatan ini bukan tanpa alasan, karena masih ada guru yang nekat mengajar meski yang bersangkutan sudah dinyatakan positif Covid-19, “Contohnya, ada guru di SMKN 1 Sedayu yang jelas-jelas positif namun nekat mengajar ngaji di salah satu TPA di Kalurahan Srigading, akhirnya saat ini ada 28 warga yang terpapar Covid-19,” katanya.
BACA JUGA: WHO: Kesenjangan Vaksin Covid-19 Global Harus Dihentikan!
Namun sayangnya guru tersebut adalah guru SMK sehingga kewenangannya ada di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY. Sementara yang menjadi kewenangan Pemkab Bantul adalah guru TK, SD, dan SMP.
Sejauh ini diakui Joko, guru SD dan SMP masih taat pada protokol kesehatan atau masih mengindahkan Instruksi Bupati. Namun jika ditemukan ada yang melanggar, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas. Ia tidak ingin ada penularan Covid-19 di sekolah di tengah PTMT yang digelar.
Selain memberikan sanksi, tes acak PCR juga akan dilakukan di sekolah-sekolah yang dimulai pada 16 November mendatang. Tes PCR acak dilakukan di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan sekolah sederajat. Bukan hanya menyasar siswa, namun tes acak juga diberlakukan pada guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
Sebab, menurutnya klaster takziah di kapanewon Sedayu sudah merambah pada sekolah-sekolah di Bantul sehingga Satgas Penanganan Covid-19 sudah melakukan langkah penutupan PTM sementara di sejumlah sekolah, terutama di Sedayu, kemudian Kasihan, dan Sanden.
Selain itu langkah yang akan dilakukan adalah survei terkait penerapan protokol kesehatan juga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kesehatan, “Hasil pemantauan dan survei terkait penerapan protokol kesehatan akan menjadi acuan bagi Pemkab untuk melakukan langkah-langkah antisipatif lainnya,” ujar Joko.
Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharjo menambahkan tidak ada cara lain untuk menekan klaster takziah Sedayu kecuali dengan testing, tracing dan treatmen kepada semua yang kontak erat. Ia juga meminta masyarakat untuk selalu melakukan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo Rabu 8 Juli 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan terbaru dan tips agar tidak kehabisan tiket.
Jadwal SIM Keliling Jogja Rabu 8 Juli 2026 di Godean. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A dan C agar proses cepat tanpa antre panjang.
PSIM Jogja resmi melepas Fahreza Sudin jelang Super League 2026/2027. Gelandang asal Ternate itu menjadi pemain keenam yang berpisah.
Kunjungan Narendra Modi ke Candi Prambanan membuat akses wisata dialihkan selama 7-8 Juli 2026. Wisatawan tetap dapat berkunjung ke sejumlah area.
JadePuffer menjadi ransomware berbasis AI pertama yang mampu menjalankan serangan siber secara mandiri dan adaptif tanpa banyak campur tangan manusia.