SIM Keliling Kota Jogja: Hari Ini Tetap di Satpas, MPP dan Alkid
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Ilustrasi./Freepik
Harianjgja.com, JOGJA- Satgas Penanganan Covid-19 DIY melaporkan terdapat penambahan kasus positif Covid-19 per 6 Desember 2021 sebanyak 9 kasus.
Penambahan 9 kasus positif tersebut didasarkan pada pengujian 9.286 sampel. Alhasil, total kasus terkonfirmasi positif menjadi 156.845 kasus.
Kepala Bagian Humas, Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol (UHP) Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, Sabtu (4/12/2021) mengatakan, tambahan 9 kasus tersebut meliputi Kota Jogja dengan 0 kasus, Bantul dengan 0 kasus, Kulonprogo 0 kasus, Gunungkidul sebanyak 1 kasus dan Sleman dengan 8 kasus.
BACA JUGA: Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Siskaeee, Perempuan yang Pamer Alat Kelamin di YIA
“Adapun perincian untuk tambahan 9 kasus, 1 kasus periksa mandiri, sisanya dari hasil tracing kontak kasus positif,” katanya.
Lebih lanjut Ditya mengungkapkan, selain penambahan 9 kasus positif, ada penambahan jumlah kasus sembuh sebanyak 23 kasus, sehingga total sembuh menjadi 151.102 kasus. Sementara untuk penambahan kasus meninggal ada 0 kasus, sehingga total kasus meninggal menjadi 5.263 kasus.
“Untuk kasus kesembuhan, Kota Jogja ada 0 kasus, Bantul ada 10 kasus, Kulonprogo ada 3 kasus, Gunungkidul 5 kasus, dan Sleman ada 5 kasus," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum