AI Makin Canggih, Pakar Tegaskan Peran Jurnalis Tetap Tak Tergantikan
Pakar UII Teduh Dirgahayu menegaskan AI membantu kerja jurnalistik, tetapi tidak dapat menggantikan peran wartawan dalam verifikasi dan keputusan editorial.
Kasubag Humas dan Kerja Sama UPN Veteran Jogja Markus Kusnardijanto./Harian Jogja-Sunartono
Harianjogja.com, JOGJA-Identitas asal dosen tersangka kasus pemalsuan sewa tanah berinisial RS yang ditahan Polres Sleman akhirnya terungkap. Pihak kampus dalam hal ini UPN Veteran Jogja memberikan klarifikasi terkait kasus yang menjerat RS. Tersangka dinyatakan telah pensiun sejak awal Desember 2021 dari kampus UPN Veteran.
Kasubag Humas dan Kerja Sama UPN Veteran Jogja Markus Kusnardijanto mengakui dosen berinisial RS yang dinyatakan tersangka oleh Polres Sleman memang sebelumnya mengajar di salah satu fakultas di UPN Veteran Jogja. Akan tetapi sejak terbelit kasus tersebut RS telah purna tugas sehingga statusnya bukan lagi dosen UPN Veteran.
"Pada akhir ini cukup membuat resah PTN di Jogja, semua menebak ini dosen kampus mana. Kami dari UPN, benar bahwa RS sebelumnya adalah salah satu dosen yang kebetulan sudah purna tugas per awal Desember 2021. Jadi beliau bukan lagi sebagai dosen aktif di UPN. Harapannya informasi ini tidak melebar dan tidak menjadi teka teki semua pihak," kata Markus Jumat (31/12/2021).
Sebelumnya KBO Reskrim Polres Sleman, Ipda M. Safiudin, menyatakan tersangka RS, laki-laki 66 tahun warga Kapanewon Depok. Ia merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Jogja ditetapkan tersangka karena seolah-olah memiliki kuasa dari pihak Kalurahan Condongcatur atas tanah kas desa seluas 3.400 meter persegi.
Baca juga: Angkat Sekali Lagi Gelasmu Kawan, Produk Intelektual Perjalanan Musik Shaggydog
Markus mengatakan RS tidak memiliki rekam jejak negatif selama di kampus. Dalam kegiatan akademik selalu baik-baik saja sesuai dengan ketentuan. Kampus tentu tidak memantau lebih jauh aktivitasnya saat di luar aktivitas akademik. Adapun kasus yang membelit RS murni urusan pribadi dan tidak ada kaitan dengan kampus UPN Veteran.
"Keterangan yang kami peroleh cukup sedikit dari yang bersangkutan, catatan di kampus tidak ada rekam jejak negatif, baik baik saja. Kegiatan di luar kampus kami tidak mengetahui," katanya.
Markus menambahkan kampus intens memantau perkembangan kasus tersebut. Jika RS meminta bantuan, maka kampus siap memberikan pendampingan hukum.
"Kami intens memantau perkembangan kasus dan apabila kami kampus diminta bantuan hukum kami siap membantu memberikan pendampingan hukum. Karena beliau adalah bagian dari kami UPN Veteran Jogja meski pun statusnya sudah pensiunan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pakar UII Teduh Dirgahayu menegaskan AI membantu kerja jurnalistik, tetapi tidak dapat menggantikan peran wartawan dalam verifikasi dan keputusan editorial.
Pemkab Sleman mengalokasikan hibah Rp3,193 miliar untuk tujuh ormas keagamaan dan 14 tempat ibadah pada 2026. Dana berasal dari APBD dan akan diawasi penggunaan
Pemkab Bantul mengusulkan sekitar 1.000 rumah tidak layak huni kepada Kementerian PKP untuk mendapat bantuan rehabilitasi pada 2027. Sebanyak 500-600 unit.
Perawatan paliatif bantu pasien kronis tetap nyaman meski tak sembuh. Namun, lebih dari 90% pasien di Indonesia belum mendapat layanan ini.
Kodim 0730/Gunungkidul memperketat pengamanan proyek Koperasi Desa Merah Putih setelah pencurian peralatan senilai Rp17,5 juta terjadi di lokasi pembangunan KDM
Kapanewon Sewon mempelajari usulan pemberhentian Dukuh Banyon yang diduga terlibat kasus penggelapan sertifikat tanah dan pungutan liar program PTSL.