30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Pantai Parangtritis dipenuhi para wisatawan, Sabtu (25/12/2021)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, BANTUL—Tarif masuk pantai di Bantul sebentar lagi naik Rp5.000. Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Wildan Nafis, memastikan Dewan dan Pemerintah Kabupaten Bantul sudah sepakat menaikkan tarif retribusi Pantai Selatan (Pansela) dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 untuk satu tiket. Implementasinya tinggal menunggu keluarnya peraturan bupati (perbup).
“Sudah sepakat, saat ini tinggal menunggu Perbup,” kata Wildan, Jumat (7/1/2021).
BACA JUGA: Alun-Alun Kraton Jogja Dijual, Sultan: Istana Negara Juga Bisa Dijual
Kenaikan tarif masuk pantai di Bantul akan dimulai pada libur Lebaran Idulfitri nanti atau empat bulan lagi.
Kenaikan retribusi sebesar Rp5.000 tersebut akan menambah setoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor wisata. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini optimistis PAD pariwisata bisa mencapai lebih dari Rp32 miliar sesuai yang ditargetkan oleh Dinas Pariwisata Bantul.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan belum bisa menjanjikan kenaikan tarif retribusi diterapkan pada libur Idulfitri mendatang. Jawatannta masih menunggu keluarnya Perbup yang mengatur tentang tarif retribusi objek wisata.
“Kalau memungkinkan secara prinsip [menaikan tarif retribusi dimulai pada libur Idulfitri] kami siap. Tapi yang mengamanatkan Bupati Bantul. Perbup akan segera digulirkan, kami masih menunggunya,” ujar Kwintarto. Menurut Kwintarto, rencana kenaikan retribusi akan dimulai dari objek wisata Pantai Selatan. Sementara, tarif masuk gua seperti Selarong dan Cerme belum naik karena kunjungan ke dua objek wisata tersebut selama ini masih minim.
Dengan naiknya tarif, Dinas Pariwisata Bantul akan meningkatkan pelayanan terhadap wisatawan baik pelayanan secara fisik berupa sarana dan prasarana pendukung wisata serta pelayanan langsung melalui layanan Sapta Pesona dan CHSE. Selain itu atraksi wisata untuk menghibur wisatawan juga akan dioptimalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.