Bermain Petak Umpet, Kepala Bocah SD di Semanu Terjepit Tembok
Siswi SD di Kalurahan Dadapayu, Semanu, Gunungkidul, berhasil dievakuasi setelah kepalanya terjepit di sela tembok saat bermain petak umpet.
Ilustrasi sidang kasus korupsi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2019-2020, Dwi Hartanto staf bendahara di Kalurahan Getas, Kapanewon Playen sudah mulai disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun tahapan masih dalam proses pembacaan dakwaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan upaya penyidikan terhadap berkas kasus korupsi Dwi Hartanto dalam proyek fiktif pembangunan di Kalurahan Getas yang didanai melalui dana desa sudah lengkap. Adapun proses dilanjutkan untuk pembuktian hukum dengan menggelar persidangan di Pengadilan Tipikor DIY. “Masih proses awal dan tahapan baru pembacaan dakwaan,” katanya, Jumat (7/1/2021).
Andy menjelaskan, proses pembuktian masih panjang karena melalui beberapa tahapan sidang hingga ada putusan dari majelis hakim. Meski demikian, ia berharap dapat berjalan dengan lancar sehingga kepastian hukum terkait dengan kasus ini dapat diketahui secepatnya.
Ia menambahkan, berdasarkan penyelidikan ada dugaan penyalahgunaan keuangan dalam proyek yang dikerjakan selama 2019-2020. Hal ini diperkuat audit dari Inspektorat Daerah yang menyatakan ada potensi kerugian Negara sebesar Rp627 juta. “Terdakwa juga sudah dititipkan di Lapas Wirogunan di Kota Jogja,” kata Andy.
Di sisi lain, tim penyidik kejari terus mengembangkan kasus. Andy tidak menampik ada potensi tersangka lain dalam kasus korupsi ini.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih menambahkan, kasus yang ditangani tidak hanya dugaan korupsi di Kalurahan Getas. Pasalnya, juga ada pelimpahan berkas dari penyidik Polres Gunungkidul berkaitan dengan kasus penyimpangan ganti rugi pembahasan lahan JJLS di Kalurahan Karangawen, Girisubo. Adapun tersangka Lurah Karangawen, Roji Suyanta bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu (5/1/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Siswi SD di Kalurahan Dadapayu, Semanu, Gunungkidul, berhasil dievakuasi setelah kepalanya terjepit di sela tembok saat bermain petak umpet.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 2 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 2 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 2 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Siaran langsung Chelsea vs AC Milan di TVRI, 8 Agustus 2026 pukul 19.00 WIB. Tiket mulai Rp858 ribu. Catat jadwalnya!
Timnas Voli Putri Indonesia kalah 1-3 dari Vietnam di SEA V Cup Women 2026. Blok kurang solid dan banyak eror jadi penyebab. Lawan Filipina selanjutnya.