Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026, Berangkat Pagi hingga Malam
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Petugas Satpol PP mendatangi sebuah kafe yang diduga melanggar aturan PPKM Level 3. /Ist-Satpol PP.
Harianjogja.com, JOGJA--Satpol PP DIY membubarkan kegiatan pesta di sebuah kafe kawasan Banguntapan, Bantul, Senin (14/2/2022) malam atau bertepatan dengan malam perayaan Valentine. Pembubaran itu dilakukan karena melanggar prokes dan PPKM Level 3. Selanjutnya pemilik kafe dimintai keterangan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menjelaskan tim penegakkan hukum berupaya menekan terjadinya pelanggaran prokes di wilayah DIY dalam menerapkan Instruksi Gubernur No.5/2022 tentang PPKM Level 3. Personel pun disebar ke lapangan untuk memantau sejumlah potensi kerumunan serta beragam jenis pelanggaran prokes.
“Kemarin [Senin 14 Februari] kami mendapati ada 15 pelanggaran itu dari pagi sampai malam, bentuk pelanggarannya sebagian besar terkait prokes,” katanya Selasa (15/2/2022).
Selain itu petugas Satpol PP juga membubarkan sebuah pesta di salah satu kafe kawasan, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul pada Senin (14/2/2022) malam. Kafe dengan konsep live music tersebut dengan terpaksa dibubarkan oleh petugas karena tidak memiliki izin dalam menyelenggarakan kegiatan dan menimbulkan kerumunan saat PPKM Level 3.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Makam Bayi yang Meninggal Mencurigakan di Bantul
“Dia mengadakan pesta dan menimbulkan kerumunan tanpa ada izin dan itu tidak ada prokes sama sekali, melanggar ketentuan PPKM,” ucapnya.
Noviar mengaku pemilik kafe dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa. Menurutnya saat ini sanksi yang diberikan masih bersifat persuasif dengan mengedepankan pembinaan agar pengelola lebih menaati aturan. Namun jika saat Perda Covid-19 berlaku dan ditemukan kasus serupa, petugas akan langsung melimpahkan ke pengadilan.
“Pengelolanya baru kami panggil hari ini. Kami berikan pembinaan dulu, kalau nanti [saat Perda PenaNganan Covid-19 sudah diundangkan] masih ketemu hal yang sama ya kita masuk ke pengadilan,” ujarnya.
Ia mengatakan setelah Perda penangananan Covid-19 diundangkan maka petugas bisa mempidanakan penyelenggaran event maupun pengelola usaha jika melanggar ketentuan seperti prokes. “Petugas gabungan dari TNI, Polri bersama kami total ada 120 personel dibagi setiap satu sif ada 30 orang untuk mengawasi sejumlah titik kerumunan di wilayah DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.