PKB Sleman Santuni Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial di Muharam
PKB Sleman menggelar santunan anak yatim dan doa Asyura pada Muharam sebagai wujud kepedulian sosial serta memperkuat semangat berbagi kepada masyarakat.
Pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 yang diberikan sanksi menyapu jalanan umum di wilayah Kulonprogo pada Selasa (22/6/2021). /Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY dan Pemda DIY sepakat mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 melalui Rapat Paripurna, Senin (14/2/2022). Pelanggar protokol kesehatan (prokes) bisa dijatuhi hukuman pidana ringan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menjelaskan Perda Covid-19 telah mengatur beberapa jenis pelanggaran protokol kesehatan baik yang dilakukan oleh perorangan maupun penyelenggara kegiatan maupun tempat usaha. Khusus untuk perorangan, ada sejumlah sanksi seperti pembinaan, teguran lisan tertulis dan sosial.
BACA JUGA: Tiada Maaf dari Ibu untuk Pemuda Bucin Bantul yang Jual Barang Pemberian Bupati
“Tetapi khusus untuk pelanggaran prokes oleh penyelenggara kegiatan dan pelaku usaha, sanksinya pidana,” katanya, Senin (14/2/2022).
Ia mengatakan model sanksi tersebut tidak langsung diberikan begitu saja, tetapi melalui proses pembinaan. Bentuk pidananya berupa tindak pidana ringan atau tipiring.
“Contoh tidak memakai aplikasi PeluliLindungi, satu kali dipanggil diberi waktu 1x 24 jam, baru dibawa ke pengadilan. Kami akan mulai lakukan pengawasan seperti tidak memakai masker, jam tutup, dan pembatasan,,” ujarnya.
Ketua Pansus Raperda Covid-19 DPRD DIY Andriana Wulandari menyatakan raperda itu merupakan inisiatif DPRD DIY yang masuk dalam Propemperda 2021.
BACA JUGA: Uji Kecepatan di Bukit Bego, KNKT Temukan Titik Terang Penyebab Kecelakaan Maut
Perda itu mengatur berbagai penanganan Covid-19 mulai dari pencegahan, penanganan kesehatan, penyelidikan epidemiologi, pemulasaran dan pemakaman terkait Covid-19, pengelolaan limbah infeksius dari penanganan Covid-19, pelibatan kelompok jaga warga, fasilitasi kepada fasyankes dan tenaga kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat dan jaring pengaman sosial.
“Kemudian ada sanksi administrasi, penyelidikan dan ketentuan pidana. Semua fraksi menyatakan setuju dengan adanya perda ini, karena penanganan Covid-19 butuh langkah konkret terarah dan cepat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PKB Sleman menggelar santunan anak yatim dan doa Asyura pada Muharam sebagai wujud kepedulian sosial serta memperkuat semangat berbagi kepada masyarakat.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.