Sah! DIY Punya Perda Covid-19, Pelanggar Prokes Bisa Dipidana Ringan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY dan Pemda DIY sepakat mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 melalui Rapat Paripurna, Senin (14/2/2022). Pelanggar protokol kesehatan (prokes) bisa dijatuhi hukuman pidana ringan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menjelaskan Perda Covid-19 telah mengatur beberapa jenis pelanggaran protokol kesehatan baik yang dilakukan oleh perorangan maupun penyelenggara kegiatan maupun tempat usaha. Khusus untuk perorangan, ada sejumlah sanksi seperti pembinaan, teguran lisan tertulis dan sosial.
Advertisement
BACA JUGA: Tiada Maaf dari Ibu untuk Pemuda Bucin Bantul yang Jual Barang Pemberian Bupati
“Tetapi khusus untuk pelanggaran prokes oleh penyelenggara kegiatan dan pelaku usaha, sanksinya pidana,” katanya, Senin (14/2/2022).
Ia mengatakan model sanksi tersebut tidak langsung diberikan begitu saja, tetapi melalui proses pembinaan. Bentuk pidananya berupa tindak pidana ringan atau tipiring.
“Contoh tidak memakai aplikasi PeluliLindungi, satu kali dipanggil diberi waktu 1x 24 jam, baru dibawa ke pengadilan. Kami akan mulai lakukan pengawasan seperti tidak memakai masker, jam tutup, dan pembatasan,,” ujarnya.
Ketua Pansus Raperda Covid-19 DPRD DIY Andriana Wulandari menyatakan raperda itu merupakan inisiatif DPRD DIY yang masuk dalam Propemperda 2021.
BACA JUGA: Uji Kecepatan di Bukit Bego, KNKT Temukan Titik Terang Penyebab Kecelakaan Maut
Perda itu mengatur berbagai penanganan Covid-19 mulai dari pencegahan, penanganan kesehatan, penyelidikan epidemiologi, pemulasaran dan pemakaman terkait Covid-19, pengelolaan limbah infeksius dari penanganan Covid-19, pelibatan kelompok jaga warga, fasilitasi kepada fasyankes dan tenaga kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat dan jaring pengaman sosial.
“Kemudian ada sanksi administrasi, penyelidikan dan ketentuan pidana. Semua fraksi menyatakan setuju dengan adanya perda ini, karena penanganan Covid-19 butuh langkah konkret terarah dan cepat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement