Advertisement

Promo November

Sah! DIY Punya Perda Covid-19, Pelanggar Prokes Bisa Dipidana Ringan

Sunartono
Selasa, 15 Februari 2022 - 06:27 WIB
Budi Cahyana
Sah! DIY Punya Perda Covid-19, Pelanggar Prokes Bisa Dipidana Ringan Pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 yang diberikan sanksi menyapu jalanan umum di wilayah Kulonprogo pada Selasa (22/6/2021). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY dan Pemda DIY sepakat mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 melalui Rapat Paripurna, Senin (14/2/2022). Pelanggar protokol kesehatan (prokes) bisa dijatuhi hukuman pidana ringan.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menjelaskan Perda Covid-19 telah mengatur beberapa jenis pelanggaran protokol kesehatan baik yang dilakukan oleh perorangan maupun penyelenggara kegiatan maupun tempat usaha. Khusus untuk perorangan, ada sejumlah sanksi seperti pembinaan, teguran lisan tertulis dan sosial.

Advertisement

BACA JUGA: Tiada Maaf dari Ibu untuk Pemuda Bucin Bantul yang Jual Barang Pemberian Bupati

“Tetapi khusus untuk pelanggaran prokes oleh penyelenggara kegiatan dan pelaku usaha, sanksinya pidana,” katanya, Senin (14/2/2022).

Ia mengatakan model sanksi tersebut tidak langsung diberikan begitu saja, tetapi melalui proses pembinaan. Bentuk pidananya berupa tindak pidana ringan atau tipiring.

“Contoh tidak memakai aplikasi PeluliLindungi, satu kali dipanggil diberi waktu 1x 24 jam, baru dibawa ke pengadilan. Kami akan mulai lakukan pengawasan seperti tidak memakai masker, jam tutup, dan pembatasan,,” ujarnya.

Ketua Pansus Raperda Covid-19 DPRD DIY Andriana Wulandari menyatakan raperda itu merupakan inisiatif DPRD DIY yang masuk dalam Propemperda 2021.

BACA JUGA: Uji Kecepatan di Bukit Bego, KNKT Temukan Titik Terang Penyebab Kecelakaan Maut

Perda itu mengatur berbagai penanganan Covid-19 mulai dari pencegahan, penanganan kesehatan, penyelidikan epidemiologi, pemulasaran dan pemakaman terkait Covid-19, pengelolaan limbah infeksius dari penanganan Covid-19, pelibatan kelompok jaga warga, fasilitasi kepada fasyankes dan tenaga kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat dan jaring pengaman sosial.

“Kemudian ada sanksi administrasi, penyelidikan dan ketentuan pidana. Semua fraksi menyatakan setuju dengan adanya perda ini, karena penanganan Covid-19 butuh langkah konkret terarah dan cepat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement