Tiada Maaf dari Ibu untuk Pemuda Bucin Bantul yang Jual Barang Pemberian Bupati
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Paliyem, ibunda Dwi Rahayu Saputro, pemuda yang tega mencuri dan menjual perabotan rumah pemberian bupati, enggan memaafkan anaknya. Sebab, si budak cinta alias bucin tak kapok mencuri perabot dan menjualnya demi membahagiakan si pacar.
Dwi Rahayu Saputro berusia 24 tahun. Dia tercatat sebagai warga Dusun Paten, Srihardono, Kecamatan Pundong, Bantul. Dwi dikenal sebagai budak cinta alias bucin karena tega mencuri perabot rumah ibunya demi membahagiakan si pacar. Bukan sekali saja Dwi nyolong barang-barang milik ibunya dan menjualnya demi memuaskan hati sang kekasih.
Advertisement
BACA JUGA: Uji Kecepatan di Bukit Bego, KNKT Temukan Titik Terang Penyebab Kecelakaan Maut
Awal tahun lalu, Dwi sempat berurusan dengan polisi karena menjual lemari, satu set kursi, daun pintu, hingga genteng di rumah ibunya. Dwi juga sempat mendekam di Polsek Pundong hingga kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul karena berkas perkara sudah komplet untuk diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bantul.
Namun Paliyem mencabut laporan tersebut pada awal tahun atas saran berbagai pihak, termasuk saran dari Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sesuai mengunjungi Paliyem. Akhirnya Kejaksaan Negeri menghentikan kasus tersebut pada 24 Januari lalu.
Namun proses hukum tersebut rupanya tidak membuat tersangka Dwi jera. Setelah kasusnya dihentikan, Dwi kembali berulah dan menjual meja serta kompor bantuan dari bupati serta bantuan sebuah yayasan.
Dwi kemudian ditangkap polisi sepulang dari rumah pacarnya, Minggu (13/2/2022). Dia dijerat kasus pencurian dalam rumah tangga dan pencurian disertai pemberatan (curat). Dia berurusan dengan polisi setelah ibunya, Paliyem, melapor ke Polres Bantul pada 11 Februari lalu.
BACA JUGA: Pemda DIY Pastikan Tanah 600 Meter Akan Dibebaskan, JJLS di Gunungkidul Dijamin Tersambung
“Atas laporan tersebut pada Minggu 13 Februari 2022, kami bersama Bhabinkamtibmas dan warga di dusun tersebut menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, di Polres Bantul, Senin (14/2/2022).
“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bantul.”
Archye mengatakan Dwi mengulangi perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Dwi tidak memiliki penghasilan dan dia ingin membahagiakan pacarnya yang tinggal di Jawa Timur.
Pada saat ditangkap, Dwi baru saja pulang dari rumah pacarnya.
Dwi menjual meja di Bantul dan menjual kompor saat menuju rumah pacarnya di Jawa Timur.
“Dia membawa kompor tersebut, kemudian menjualnya dalam perjalanan. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya dan untuk membelikan barang untuk pacarnya,” ujar Archye.
Polisi juga meminta keterangan pacar Dwi. Namun, sampai saat ini status si pacar masih menjadi saksi. Dwi dijerat dengan pasal berlapis yakni 363 KUHP, juncto Pasal 367 ayat 2 KUHP, juncto Pasal 65 ayat KUHP 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara. Pasal tersebut yakni pencurian dalam keluarga, pencurian disertai pemberatan (curat), dan gabungan beberapa perbuatan atau tindak kejahatan.
“Kami kenakan pasal berlapis dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena anak tersebut sempat memecah kaca untuk bisa masuk dalam rumah dan mengambil meja,” ujar Archye.
BACA JUGA: Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan Temanggal Kalasan
Paliyem kali ini tak akan memaafkan anaknya yang kurang ajar gara-gara pacar. Dia tidak akan mencabut laporan ke polisi, siapa pun yang menyarankannya untuk mencabut laporan.
“Tidak akan saya cabut. Sudah terlalu anak saya, tidak bisa dimaafkan lagi,” tegas Paliyem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement