Advertisement

Promo November

Pemuda Bantul yang Jual Perabotan Ibunya demi Bahagiakan Pacar Berulah Lagi, Sekarang Jual Kompor & Meja Bantuan Bupati

Ujang Hasanudin
Senin, 14 Februari 2022 - 17:22 WIB
Budi Cahyana
Pemuda Bantul yang Jual Perabotan Ibunya demi Bahagiakan Pacar Berulah Lagi, Sekarang Jual Kompor & Meja Bantuan Bupati Ilustrasi pemuda Bantul ditangkap polisi karena menjual perabotan milik ibunya. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dwi Rahayu Saputro, 24, warga Dusun Paten, Srihardono, Kecamatan Pundong, Bantul, yang mencuri perabotan milik ibunya demi membahagiakan pacarnya kembali berulah. Dwi ditangkap polisi karena menjual lemari dan kompor ibunya, lagi-lagi demi cinta.

Dwi dijerat kasus pencurian dalam rumah tangga dan pencurian disertai pemberatan (curat) dan diringkus polisi pada Minggu (13/2/2022). Dia berurusan dengan polisi setelah ibunya, Paliyem, melapor ke Polres Bantul pada 11 Februari lalu.

Advertisement

BACA JUGA: Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan Temanggal Kalasan

“Atas laporan tersebut pada Minggu 13 Februari 2022, kami bersama Bhabinkamtibmas dan warga di dusun tersebut menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, di Polres Bantul, Senin (14/2/2022).

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bantul.”

Sebelumnya, tersangka Dwi sempat berurusan dengan polisi karena menjual lemari, satu set kursi, daun pintu, hingga genteng di rumah ibunya. Dwi juga sempat mendekam di Polsek Pundong hingga kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul karena berkas perkara sudah komplet untuk diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bantul.

Namun Paliyem mencabut laporan tersebut pada awal tahun atas saran berbagai pihak, termasuk saran dari Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sesuai mengunjungi Paliyem. Akhirnya Kejaksaan Negeri menghentikan kasus tersebut pada 24 Januari lalu.

BACA JUGA: Insiden Pengeroyokan di Sebuah Kafe Berujung Mediasi

Namun proses hukum tersebut rupanya tidak membuat tersangka Dwi jera. Setelah kasusnya dihentikan, Dwi kembali berulah dan menjual meja serta kompor bantuan dari bupati serta bantuan sebuah yayasan.

Archye mengatakan Dwi mengulangi perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Dwi tidak memiliki penghasilan dan dia ingin membahagiakan pacarnya yang tinggal di Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement