Satgas Dorong Inovasi Pembiayaan untuk Perkuat Konservasi Taman Nasion
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Tumpukan ban bekas di sekitar Bukit Bego, Kedungbuweng, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Selasa (8/2/2022). Ban-ban bekas tersebut dipasang di sepanjang tebing Bukit Bego untuk mengurangi risiko kematian akibat kecelakaan./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL-Polisi akhirnya menyimpulkan penyebab kecelakaan maut di kawasan Bukit bego Jalan Imogiri-Mangunan, Bantul akibat kelalaian sopir. Polisi juga menyebut, sopir yang juga jadi korban tewas dalam kecelakaan itu tak terbiasa berkendara di jalan menanjak seperti medan jalan di perbukitan Bantul.
Hasil penyidikan kasus kecelakaan tunggal bus Gandos Abadi AD 1507 EH yang terjadi di Jalan Imogiri-Mangunan, Dusun Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul, sudah keluar. Hasilnya polisi menyatakan bahwa kecelakaan yang merenggut nyawa 14 korban meninggal dunia tersebut diakibatkan karena kelalaian pengemudi.
“Dapat kami sampaikan kecelakaan ini murni karena adanya kelalaian pengemudi,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, di Polres Bantul, Rabu (16/2/2022).
Kelalaian pengemudi tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan juga hasil analisa dari Traffick Accident Analysis (TTA). Kelalaian yang dimaksud Kapolres, yakni saat jalan menurun pengemudi mengemudikan kendaraan menggunakan gigi tiga padahal jalan menurun tajam. Kemudian kelalain lainnya pengemudi dalam mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi di atas 50 kilometer per jam.
BACA JUGA:Kasus Kematian Bayi Mencurigakan yang Makamnya Dibongkar di Bantul Akhirnya Terungkap
Bahkan berdasarkan hasil analisa TAA kecepatan bus Gandos Abadi melintas dengan kecepatan antara 80-100 kilometer perjam. Padahal di jalur tersebut ada rambu-rambu yang melarang kendaraan dengan kecepatan tinggi karena jalan menurun tajam.
Selain itu kelalaian lainnya adalah terdapat fakta bahwa pengemudi baru pertama kali mengemudikan kendaraan di Jalan Imogiri-Mangunan. “Biasanya pengemudi mengendarai bus di jalur-jalur datar sehingga fakta tersebut yang membuat pengemudi panik sehingga menimbulkan kecelakaan hingga merenggut 14 nyawa,” ujar Ihsan.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam kasus kecelakaan tersebut pihaknya menetapkan pengemudi sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka dapat dipidana maksimal enam tahun penjara.
Namun karena pengemudi ikut menjadi korban meninggal dunia sehingga penyidikan kasus tersebut akan dihentikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Harga mobil LCGC Oktober 2026 mulai Rp141 jutaan. Simak harga Ayla, Sigra, Agya, Calya, dan Brio Satya.
Italia menahan Prancis 1-1 di Nations League. Roberto Mancini menilai hasil tersebut menjadi langkah positif bagi Gli Azzurri.
Meta membuka Muse Gadgets agar pengembang bisa membuat perangkat yang menjalankan agen AI Muse, termasuk melalui Muse Home Link.
Jadwal Argentina vs Burkina Faso pada 4 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB. Lionel Messi absen, Argentina berpeluang melakukan rotasi.
Google memperketat sideloading Android di Indonesia. Simak toko aplikasi terdampak dan cara memasang aplikasi tak terverifikasi