OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Gus Miftah. /instagram
Harianjogja.com, JOGJA--Pendakwah Gus Miftah kembali viral di media sosial karena aksinya memberikan pengajian di klub malam. Sebuah video pengajian di sebuah klub malam di Jogja pun diunggahnya pada Minggu (20/2/2022).
Salah satu momentum yang menjadi perhatian warganet adanya salah satu peserta pengajian yang mengaku sebagai pemandu karaoke atau dikenal dengan LC mengajukan pertanyaan. Dalam video tampak wanita berambut panjang mengenakan syal itu meminta pendapat kepada Gus Miftah soal LC yang suka dengan suami orang.
"Terus kalau kami ini kan LC bagaimana jika suka dengan suami orang," ucap wanita tersebut.
Gus Miftah mengunggah video tersebut di akun Instagram dan TikTok miliknya. Dengan memberikan catatan dalam unggahan tersebut.
Baca juga: Kisah Gus Miftah Pernah Ditodong Senjata saat Salat di Sarkem Jogja
"Sudah 6 bulan off pengajian di club malam karena pandemi, begitu ngaji lagi dapat pertanyaan lebih bahaya dari pandemi," tulis Gus Miftah.
Hingga Senin (21/2/2022) pagi, unggahan tersebut dikomentari 2.552 akun Instagram. Sedangkan di medsos TikTok masuk ke beranda FYP dan dikomentari sebanyak 1.955 akun dan disukai 63.000 lebih akun lainnya. Video tersebut pun menjadi hiburan tersendiri bagi warganet.
Pengguna Instagram memberikan komentar beragam. Beberapa ada yang menunggu jawaban sang ustaz.
"ditunggu video jawaban nya gus." tulis @derrysulaiman.
"Jawabannya apa nih Gus," timpal @putrasiregarr17.
"Gimana ti gus jawabannya..Kami para istri mau dgr," komentar @nurya_nirini.
"Namanya Manusia kan Tiada Sempurna di Dunia hanya Allah Maha Sempurna Maha Mengetahui Maha Pengampun.#Sebuah Renungan Jiwa," ungkap akun lain.
"Pertanyaan bikin ustad ustad resign," timpal yang lain.
Foto : Gus Miftah saat memberikan pengajian di sebuah klub malam di Jogja. /Instagram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Instagram
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.