Kolam Koi Banguntapan Diprotes Warga, Ini Rekomendasi Pemkab Bantul Usai Pemeriksaan
Kolam koi 1,2 hektare di Banguntapan diprotes warga. Hasil pemeriksaan OPD Bantul merekomendasikan perbaikan, bukan penutupan.
Empat tersangka pengeroyokan dan penganiayaan di Mapolsek Mantrijeron, Kota Jogja, Senin (28/3/2022)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pelajar berinisial RAP, 17, warga Kumendaman, Kota Jogja, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh tukang ojek online (ojol) beserta tiga pemuda lainnya di Jalan Bantul, Suryodiningratan.
BACA JUGA: April, Pelabuhan Gesing Gunungkidul Mulai Dibangun dengan Anggaran Rp150 Miliar
Aksi itu dipicu kekesalan rombongan pelaku setelah korban mencorat-coret tembok.
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, AKP Heri Subagya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 19 Februari dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya yang lain hendak pulang ke rumah seusai mencorat-coret tembok sebuah ruko di Ring Road Selatan.
“Tiba-tiba rombongan pelaku yang berjumlah empat orang langsung mengejar korban. Korban sempat panik. Sampai di tempat kejadian perkara, korban terjatuh dan langsung dikeroyok oleh rombongan pelaku,” kata AKP Heri, Senin (28/3/2022).
AKP Heri mengatakan rombongan pelaku kesal dengan tindakan korban yang mencorat-coret tembok menggunakan cat semprot karena mengganggu keindahan bangunan.
Empat tersangka masing-masing yaitu RW alias Pentot, 20; BM, 20; GA alias Popo, 20; dan WS alias Goweng, 21. Keempatnya punya peran yang berbeda-beda saat menganiaya korban. Namun secara umum semuanya menghajar korban pada bagian muka, kepala, badan dengan menggunakan kaki dan tangan.
“WS alias Goweng ini sehari-hari bekerja sebagai ojol yang juga residivis kasus penjambretan dan narkotika. Selain mengeroyok korban, para pelaku juga mencat wajah korban dengan cat semprot,” ungkap Kanit Reskrim.
BACA JUGA: DIY Nego Pusat Minta Penentuan Titik Keluar Masuk Tol Jogja Solo dan Lainnya
AKP Heri menyebutkan coretan di tembok bangunan yang dibuat korban juga tidak bernada provokatif karena bertuliskan di pelajar.
“Korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan lebam di bagian badan. Ojol dan tiga pemuda lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kolam koi 1,2 hektare di Banguntapan diprotes warga. Hasil pemeriksaan OPD Bantul merekomendasikan perbaikan, bukan penutupan.
MSI mendorong pengembangan singkong di DIY untuk mendukung target bioetanol E20 pada 2028 dengan jaminan pasar dan harga bagi petani.
Menko Pangan Zulhas memastikan bantuan pangan beras berlanjut hingga Desember 2026 dengan tambahan alokasi 1 juta ton untuk tiga bulan.
Sebanyak 847 peserta dan ofisial dari 12 provinsi mulai tiba di Jateng untuk mengikuti MTQ Nasional XXXI di Semarang pada 11-20 September 2026.
KemenHAM meminta penembakan tiga ASN Dinas Pertanian Jayawijaya diusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Pertamina menyiapkan investasi Rp19,8 triliun untuk Green Bio-Refinery Cilacap yang ditargetkan masuk EPC 2027 dan beroperasi 2029.