Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Tugu Jogja. /Harian Jogja-Holy Kartika N.S
Harianjogja.com, JOGJA--Jogja punya kekhasan yang tak dimiliki daerah lain, terutama dalam sistem pemerintahannya.
Sejumlah kekhasan itu antara lain didasari oleh Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY No.13/2012. Harianjogja.com merangkum sejumlah hal yang menjadi kekhasan DIY yang tak akan kamu temukan di daerah lain di Indonesia.
Di Jogja atau DIY tidak dikenal pemilihan umum (pemilu) gubernur seperti yang terjadi di provinsi lain di Indonesia. UU No.13/2012 memberi keistimewaan gubernur di DIY tak perlu dipilih melalui pemilu.
Karena tak ada pemilihan gubernur seperti di daerah lain, UU Keistimewaan menyatakan Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang bertakhta adalah otomatis menjabat gubernur. Sedangan posisi wakil gubernur otomatis dijabat oleh Adipati Paku Alam.
Di DIY, tidak lagi ada nama desa dan kecamatan. Pemda DIY mengubah nomenklatur kecamatan dan desa di tingkat kabupaten/kota.
Nomenklatur tersebut diambil dari penyebutan dalam struktur pemerintahan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman.
BACA JUGA: Pekerja Seks Jogja Disayat Cutter oleh Pelanggannya, Pelaku Kabur Telanjang Bugil
Perubahan nama itu sesuai dengan Peraturan Gubernur No.25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan. Aturan turunan itu merujuk UU Keistimewaan.
Di DIY berlaku tanah Kasultanan atau Sultan Grond (SG) dan tanah Pakualaman atau Pakualaman Grond (PAG). Hal itu diatur dalam Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta Perdais Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Dengan aturan ini, segala tanah di DIY, di luar tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik pribadi merupakan SG atau PAG.
Itu tadi empat hal yang tidak akan kamu temukan di daerah lain di Indonesia kecuali di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Kejagung masih menyelidiki dugaan pengurusan perkara yang menyeret Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto.
Afgan menyiapkan 30 lagu hit untuk konser Retrospektif di Jakarta pada Juli 2026, termasuk Terima Kasih Cinta hingga Panah Asmara.
KNKT masih menyelidiki penyebab kecelakaan KRL di Bekasi Timur dengan memeriksa CCTV, black box, dan sistem persinyalan kereta.
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.