KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ruang tunggu Bandara YIA di Kulonprogo, Kamis (6/1/2022)./Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, KULONPROGO—PT Angkasa Pura I Persero, perusahaan pengelola Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), memprediksi lonjakan penumpang menjelang libur Lebaran 2022 tidak melebihi angka 10.000.
BACA JUGA: Pesantren Kilat Milenial Ajak Belajar Agama Secara Utuh
PTS General Manager YIA Agus Pandu Purnama mengatakan penumpang saat libur Lebaran diprediksi melonjak di Bandara YIA yang kini masuk dalam daftar pintu masuk internasional.
“Lonjakan penumpang menjelang Lebaran pasti terjadi, namun prediksi kami masih di bawah 10.000 penumpang,” ujar Agus Pandu, Jumat (8/4/2022).
PT Angkasa Pura I (persero) dan PT Angkasa Pura II (persero) mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru pada 5 April 2022.
Hal tersebut merujuk pada SE Kementerian Perhubungan RI No.36/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Agus Pandu, penerapan SE terbaru langsung memberikan dampak bagi bandara YIA. Penurunan jumlah penumpang per hari terjadi imbas penerapan SE terbaru dari Kemenhub.
“Sejak SE terbaru dikeluarkan adanya persyaratan antigen bagi penumpang yang belum vaksin booster, traffic dan jumlah penumpang mengalami penurunan sangat drastis. Dari rata-rata 5.000 pax per hari turun menjadi 3.000 pax per hari,” ucap Agus Pandu.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi sebelumnya mengatakan SE Kementerian Perhubungan No.36/2022 mewajibkan transportasi udara mengikuti sejumlah ketentuan.
Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
BACA JUGA: Laju Ekonomi Gunungkidul Hanya Kalah dari Sleman
“Sementara bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).
Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.