WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi sabu-sabu./Ist-Antara
Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 230,85 gram sabu dimusnahkan Polres Sleman, Selasa (31/5/2022). Kapolres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai, menjelaskan narkotika jenis satu ini merupakan barang bukti dari lima tersangka dalam lima kasus di wilayah Sleman.
“Polres Sleman bekerja sama dengan kejaksaan, BNNK Sleman, laboratorium dan Pengadilan Negeri Sleman. “Kami memusnahkan narkotika jenis 1 yaitu sabu. Untuk jumlahnya tadi kami sampaikan ada 230,85 gram,” ujarnya.
Sabu-sabu ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan kemudian disiram dengan air. “Ini merupakan kegiatan rutin dari koordinasi kami dengan pihak kejaksaan bahwa ini sudah ada ketetapannya sehingga kita musnahkan,” kata dia.
BACA JUGA: Musim PPDB, Perpindahan Alamat Domisili Meningkat di Jogja
Dari jumlah sabu yang dimusnahkan, ia memperkirakan ada sebanyak 3.000 generasi muda yang berhasil diselamatkan. Kita menghindari bahasa nilai. “Tersangka ada yang pengedar sekaligus pemakai, ada yang cuma pemakai. Sebagian besar akan diedarkan di wilayah hukum kita,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Rumor iPhone lipat Apple 2026 disebut tertunda akibat masalah engsel. Caviar lebih dulu memperkenalkan iPhone Fold edisi mewah.
KAI Bandara mencatat 1,34 juta penumpang di DIY selama Semester I 2026. Penumpang KA Bandara YIA Reguler naik 5,05 persen.
Pemilik McLaren yang terbelah di Sukoharjo, YouTuber Andra, mengklarifikasi penyebab kecelakaan dan membantah mengemudi dalam kondisi mabuk.
Sebanyak 1.000 siswa SD dan SMP di Sleman mengenakan busana adat Jawa untuk menyambut Presiden Prabowo Subianto dan PM India Narendra Modi.
Disdikpora Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang menarik pungutan dan menjual seragam, termasuk lewat koperasi sekolah.