Advertisement

Promo November

Kompak, Pasangan Jogja Ini Edarkan Sabu

Yosef Leon
Jum'at, 29 April 2022 - 14:37 WIB
Arief Junianto
Kompak, Pasangan Jogja Ini Edarkan Sabu Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pasangan asal Jogja masing-masing berinisial AS, 28, dan DN, 29, kompak mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap petugas bersama satu rekannya yang lain yakni GKE, 29 seusai mengantarkan sabu pesanan salah satu pelanggan di wilayah Timoho, Gondokusuman.

"AS dan DN ditangkap berboncengan di kawasan Timoho 7 Februari lalu. Mereka berdua memang selalu boncengan kalau mau antar ke pelanggan," ungkap Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Jogja, AKP Widodo, Jumat (29/4/2022).

Advertisement

BACA JUGA: Warga Mudik Lebih Awal, Hotel di Jogja Mulai Terima Wisatawan

Widodo menjelaskan, petugas lebih dulu menangkap GKE saat bertransaksi sabu di area Depok, Sleman. Saat diperiksa, ia mengaku mendapat paket sabu dari AS yang berperan sebagai bandar. Dari tersangka GKE petugas menyita sebanyak 11,52 gram paket sabu siap edar.

"Dalam mengedarkan mereka pakai skema taruh di alamat tertentu. Nanti pelanggannya datang ambil sendiri," kata Widodo.

Petugas yang menyimpan informasi soal AS kemudian membuntutinya dan menangkap tersangka seusai menaruh sabu di kawasan Timoho. Aparat kepolisian kemudian mendapati sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar yang dibuat dalam bungkus kecil.

"Kami periksa juga ke indekosnya dan menemukan sabu dengan total 10,44 gram dari tersangka AS yang disimpan di dalam rice cooker dan sebanyak 0,6 gram sabu dari tersangka DN," ujarnya. 

BACA JUGA: Ada 34 Perusahaan di DIY Tak Bayar THR, Denda Menanti

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang belum dikenalnya di wilayah Semarang. Narkotika itu dijemputnya sendiri dan kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil siap edar. AS kemudian menugasi GKE dan pacarnya DN untuk mengedarkan barang terlarang tersebut. 

Pada pertengahan Maret lalu Satresnarkoba Polresta Jogja juga meringkus dua pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tempel, Sleman. 
Ada dua pelaku yang diamankan petugas dalam kasus ini yakni masing-masing YR, 39, serta ZMI, 21, yang berprofesi sebagai juru parkir. YR ditangkap lebih dulu di wilayah Tempel dan kemudian dalam pengembangan petugas juga meringkus ZMI di Magelang. 
"ZMI perannya sebagai kurir dan dia mendapat upah sebanyak Rp100.000 sekali antar ke satu alamat. Dari YR kami temukan sabu seberat 73,26 gram dan ZMI 13,8 gram," imbuh Widodo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau

News
| Senin, 25 November 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement