Advertisement
Ada 34 Perusahaan di DIY Tak Bayar THR, Denda Menanti

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Lebaran tahun ini, tercatat ada 34 perusahaan di DIY yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dari 34 perusahaan itu, terbanyak berada di Kabupaten Sleman. Untuk itu, Pemda DIY bakal memberi sanksi tegas pada puluhan perusahaan itu.
Advertisement
Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Amin Subargus menjelaskan berdasarkan aturan, 34 perusahaan yang tak membayarkan THR tersebut akan dikenakan sanksi untuk membayar denda 5% dari besaran THR yang harus mereka bayarkan.
"Jadi kami upayakan perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR untuk memenuhi kewajibannya tersebut kepada pekerja, selain itu mereka mendapatkan sanksi membayar denda lima persen dari besaran THR itu," kata Amin, Kamis (28/4/2022).
BACA JUGA: Bawa Penumpang ke Sumatra, Sopir Bus Dicekal BNNK Sleman, Ini Penyebabnya
Dia menjelaskan, pelanggaran pembayaran THR tersebut terjadi di semua kabupaten/kota. Dari 34 perusahaan yang melanggar, paling banyak berada di wilayah Sleman disusul Kota Jogja, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul.
Perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor seperti jasa antar barang, percetakan, makanan kecil, kontraktor dan fotokopi digital.
"Kebanyakan perusahaan [kategori] kecil, beberapa perusahaan UMKM atau usaha mikro kecil. Pengaduan THR ini ada yang masuk melalui dua kanal, aplikasi Sasadhara Disnakertrans DIY dan aplikasi siap kerja pengaduan THR Kemenaker," kata dia.
Sekadar diketahui, aturan pembayaran THR diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022. Pembayaran THR harus dibayar tujuh hari sebelum Idulfitri tahun ini.
"Kami akan terus mengupayakan hak pekerja [THR] dibayar. Masih ada 34 perusahaan dalam proses penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DIY," kata Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025: DIY Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Hari Ini Jumat 4 April 2025
- Perekrutan SDM KAI Libatkan 12 Lembaga Pendidikan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 4 April 2025: Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
- Jadwal Layanan Angkutan Pengganti DAMRI, Malioboro-Parangtritis dan Malioboro-Pantai Baron
Advertisement
Advertisement