Advertisement

Aduan THR di Gunungkidul Masih Nihil

David Kurniawan
Minggu, 24 April 2022 - 18:07 WIB
Budi Cahyana
Aduan THR di Gunungkidul Masih Nihil Ilustrasi pemberian THR - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI–Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul terus memantau pemberian tunjangan hari raya (THR). Hingga Minggu (24/4/2022), belum ada laporan berkaitan dengan permasalahan tambahan upah ini.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Asih Wulandari, mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh pengusaha kepada pekerja. Oleh karena itu, pihaknya ikut membantu Pemerintah DIY untuk memonitor pemberian THR di Bumi Handayani.

Advertisement

Menurut dia, pantauan pertama dilakukan dengan mendatangi pelaku usaha atau perusahaan. Cara berikutnya dengan membuka posko pengaduan di Kantor Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul.

“Selain ke kantor, pengaduan juga bisa melalui link yang dimiliki Pemda DIY,” kata Asih kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).

Posko pengaduan THR hingga saat ini belum menerima aduan. Perusahaan juga sudah berkomitmen memberikan tambahan upah ini secara tepat waktu.

“Kami sudah berkeliling dan mereka [pengusaha] menyampaikan kesanggupan tanggal untuk membayar THR,” ujarnya.

Kepala Seksi Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Mariyana Ani Hastuti, mengatakan posko pengaduan THR dibuka hingga tujuh hari setelah Lebaran. Meski demikian, ia mengakui dinas di kabupaten tidak memiliki kewenangan menyelesaikan permasalahan tersebut karena kewenangan berada di Pemerintah DIY.

“Kalau nanti ada aduan masuk, kami laporkan ke provinsi. Rencananya, posko dibuka hingga tujuh hari setelah Lebaran,” katanya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No:M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 20222 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, tambahan upah ini bisa diberikan 14 hari sebelum Lebaran. Berarti pada Senin (25/4/2022) merupakan batas terakhir pemberian THR.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana, mengatakan terus mengawasi pemberian THR. Hingga sekarang sudah banyak pengusaha yang memberikan tambahan upah ini. “Memang masih ada yang belum memberikan. Misalnya pekerja SPBU, baru diberikan besok [Senin 25/4/2022],” katanya.

Di hari terakhir pemberian THR, Budiyana berencana berkeliling untuk memastikan para pekerja mendapatkan tambahan gaji ini. Kepada pengusaha yang memberikan, ia berharap kepada pengusaha dapat memberikan sesuai nominal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. “Kebutuhan pokok semua naik dan kenaikan harga Pertamax ikut memberikan dampak. Jadi, kami berharap THR bisa diberikan secara penuh,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement