Disnakertrans DIY Sudah Terima 6 Aduan, Ini Rinciannya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menerima enam pengaduan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Dari enam aduan tersebut tiga kasus berhasil diselesaikan sementara sisanya masih menunggu penyelesaian.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY Darmawan mengatakan berdasarkan data pengaduan melalui laman yang disediakan Disnakertrans DIY terdapat enam aduan yang diterima sejak layanan pengaduan dibuka pada 4 April lalu.
Advertisement
Masing-masing sebanyak dua aduan dari Kota Jogja di mana satu kasus dapat diselesaikan. Selain itu, tiga pengaduan dari Sleman di mana satu kasus dapat diselesaikan dan satu aduan dari Bantul dan sudah dapat diselesaikan. Artinya, kata Wawan, tiga perusahaan yang diadukan berjanji untuk membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi total pengaduan yang dimasuk ke kami ada enam kasus. Yang kami selesaikan setelah dilakukan pendekatan dan pembinaan ada tiga kasus. Yang tiga kasus lainnya diupayakan pembayaran THR sebelum H-7," kata Wawan kepada Harianjogja.com, Senin (18/4/2022).
BACA JUGA: Pekerja Rumah Tangga di Godean Dianiaya Majikan secara Keji
Berbeda dengan Kota Jogja, Sleman dan Bantul, kata Wawan, Disnakertrans DIY belum menerima satupun aduan terkait dengan THR dari Gunungkidul dan Kulonprogo. Jumlah aduan THR, katanya berpotensi bertambah lantaran batas waktu pemberian THR maksimal tujuh hari sebelum hari H.
"Kami berharap kasus pengaduan terkait dengan THR ini tidak bertambah dalam arti seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR tepat waktu dan tidak dicicil," harapnya.
BACA JUGA: Pengunjung JCM Penganiaya Petugas Mal Diburu Polisi
Wawan mengatakan, dari enam pengaduan THR yang diterima Dinas berasal dari perusahaan berskala kecil hingga sedang. Keenam perusahaan tersebut bergerak di sektor berbeda-beda. Mulai dari ritel, transportasi hingga rumah sakit.
"Kebanyakan yang diadukan karena THR yang dibayar tidak penuh, cuma separuh. Alasannya karena masih terkena pandemi Covid-19. Nah yang belum dapat diselesaikan kami masih menunggu diselesaikan sampai H-7 atau 25 April nanti," kata Wawan.
Ketentuan THR tahun ini, lanjut Wawan, merujuk pada SE Menaker No.M/1/HK.04/IV/2022 yang ditetapkan pada 6 April lalu. SE tersebut merupakan turunan dari PP No.36/2021 tentang Pengupahan jo Permenaker No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut dijelaskan jika pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang ditentukan maka THR yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian tersebut.
"Kami mendorong perusahaan di agar membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR," harapnya.
Kepala Disnaker Sleman Sutiasih mengatakan layanan pengaduan THR diberikan dalam dua cara. Pengaduan dengan cara offline atau mendatangi Kantor Disnaker, pekerja tinggal mengisi form yang sudah disediakan. Selain cara tersebut, pekerja juga bisa mengajukan aduan melalui situs yang disediakan.
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Pembayaran THR minimal tujuh hari sebelum hari H. "Kami sudah menerima konsultasi atau aduan, baik secara off line di Gedung Disnaker lantai II maupun secara online," katanya.
Asih menjelaskan, keberadaan layanan pengaduan tersebut bertujuan agar hak pekerja untuk mendapatkan THR dapat terpenuhi dan pemberi kerja mematuhi aturan yang ada. Aturan pembayaran THR tahun ini, lanjutnya, tidak berbeda dengan sebelumnya. Mekanisme pembayaran THR merujuk Permenaker No.6/2016.
"Kami berharap agar aturan THR ini dipatuhi oleh pemberi kerja. THR harus dibayar penuh (tidak dicicil), kecuali bila ada SE baru yang mengaturnya berbeda," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
Advertisement
Advertisement