Advertisement

Pekerja Rumah Tangga di Godean Dianiaya Majikan secara Keji

Lugas Subarkah
Senin, 18 April 2022 - 18:07 WIB
Bhekti Suryani
Pekerja Rumah Tangga di Godean Dianiaya Majikan secara Keji Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang pekerja atau asisten rumah tangga (ART) asal Cilacap, Irmawati, yang bekerja di wilayah Kapanewon Godean diduga mendapat penyiksaan dan upah tak layak dari majikannya. ART tersebut ditahan di rumah majikannya dan tidak boleh keluar dengan alasan kontrak kerja.

Pendamping hukum korban, Farid Iskandar, menceritakan korban sudah bekerja di rumah majikannya sejak 10 Januari 2022. “Dengan tugas momong anak dari majikan atau segala hal yang berkaitan dengan momong. Korban dijanjikan akan diberikan upah sejumlah Rp1,7 juta,” ujarnya, Senin (18/4/2022).

Advertisement

Korban sudah menyatakan ingin berhenti sejak dua minggu pertama lantaran sering dimarahi majikannya dengan alasan yang tidak jelas. Namun ia tidak bisa berhenti karena majikannya mensyaratkan korban harus mencari pengganti dulu, yang ini tidak bisa dipenuhi korban.

Melanjutkan kerja di rumah itu, korban tidak mendapatkan haknya atas upah yang dijanjikan. Pada bulan pertama ia hanya diupah Rp1,1 juta, lalu bulan selanjutnya Rp700.000. Bahkan pada bulan ketiga, korban sama sekali tidak mendapat upah. “Dengan alasan Korban dianggap tidak mampu bekerja dengan sungguh-sungguh, padahal tidak benar demikian,” ungkapnya.

Pada Maret lalu, keluarga dan suami korban datang dari Cilacap, Jawa Tengah, untuk menjemput korban di rumah majikannya. Namun usaha ini sia-sia. Majikan korban tidak memperbolehkan korban pergi dengan alasan kontrak kerja.

“Buntut panjang dari kejadian-kejadian sebelumnya, sekira pada 20 Maret, handphone korban diambil secara paksa oleh majikannya yang menjadikan korban tidak dapat menghubungi siapapun termasuk keluarganya,” ujarnya.

BACA JUGA: Dosen UGM Pengejek Ade Armando Terancam Disanksi

Perlakuan majikan korban semakin keji pasca penyitaan handphone tersebut. korban kerap dianiaya dengan dipukul menggunakan tangan, botol sirup, gagang shower, dibenturkan ke tembok dan pintu, hingga dituduh mencuri barang majikannya.

Tak jarang pula korban disiram air panas dan diseret di dalam rumah. Lalu pada 11 April lalu, korban dibenturkan ke tembok, bajunya dirobek dan diseret ke toko depan rumah majikannya. Kepada orang-orang, majikan korban mengatakan korban sudah gila sehingga sering menyakiti diri sendiri.

Hari itu, melihat adanya kesempatan, korban lari dari rumah majikannya. Korban berlari menuju pasar untuk meminta pertolongan. Pasar terdekat yakni Pasar Godean. Meski sempat dianggap gila karena kondisinya yang compang-camping, akhirnya korban mendapat bantuan.

“Dengan rasa iba, oleh tukang sayur tersebut kemudian membelikan baju untuk Korban dan diberikan uang Rp 50.000,00 untuk ongkos pulang. Korban kemudian mendatangi sepasang pasangan yang berada tidak jauh dari Penjual Sayur tersebut guna meminjam handphone untuk menghubungi keluarga,” katanya.

Tak hanya dipinjami handphone, korban juga dibantu dipesankan ojek online untuk mengantarkannya ke terminal. Korban pun bisa pulang menggunakan bus dan langsung mendapat perawatan dokter.

Pendamping hukum pun resmi melaporkan majikan korban ke Polda DIY pada Selasa (18/4/2022). “Tindakan tersebut sudah sangat mengerikan, dimana telah terjadi kejahatan hukum dan juga kemanusiaan yang serius, serta telah masuk pada klasifikasi melanggar prinsip-prinsip dasar kemanuasian,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement