Advertisement
Polsek Sewon Tangkap Dua Penipu Modus COD di Rumah Kontrakan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) dari Polsek Sewon membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penipuan terhadap penjual handphone.
Keduanya menggunakan modus operandi dengan mengajak korban bertemu langsung (COD) di rumah kontrakan yang sebelumnya mereka sewa khusus untuk menjalankan aksinya.
Advertisement
Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin menjelaskan bahwa para pelaku berinisial AS (28), warga Kembaran, Banyumas, dan YR (28), asal Bengkulu, awalnya mencari target lewat marketplace. Salah satu korbannya adalah GDA (23), warga Jetis, Kota Jogja, yang menjual sebuah iPhone 15 Pro.
“Para pelaku kemudian mengajak korban janjian COD di rumah yang dikontrak tersebut,” kata Sultonudin saat jumpa pers di Mapolsek Sewon, Selasa (8/7/2025).
BACA JUGA: Polisi Gadungan Ditangkap Setelah Menipu dan Memeras Warga Rp14 Jutaan
Modus Penipuan
Untuk mendukung skenario penipuannya, kedua pelaku terlebih dahulu mencari rumah kontrakan melalui marketplace. Seusai mendapatkan tempat, rumah tersebut kemudian mereka jadikan lokasi COD pertemuan dengan korban untuk melancarkan modusnya.
Saat proses COD berlangsung, AS berpura-pura menjadi penghuni rumah. Setelah harga disepakati, korban pun menyerahkan handphone kepada AS. Namun, AS beralasan ingin mengambil uang ke dalam rumah dan justru kabur melalui pintu belakang.
“Berdalih ingin mengambil uang, AS kemudian membawa handphone milik korban ke dalam rumah dan keluar lewat pintu belakang. AS langsung pergi bersama YR yang telah menunggunya di belakang rumah dengan membawa lari handphone milik korban,” ungkap Sultonudin.
Usai kejadian tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian. Tim Reskrim Polsek Sewon kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa handphone korban akan dijual di sebuah counter di kawasan Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Setibanya di lokasi, polisi mengamankan dua orang saksi, yakni AA dan IK. Keduanya mengaku diminta tolong oleh AS untuk menjualkan handphone tersebut.
“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone iPhone 15 Pro, warna natural titanium milik korban yang belum sempat terjual,” tambah Sultonudin.
Dengan bantuan informasi dari AA dan IK, polisi akhirnya dapat melacak dan menangkap AS dan YR di wilayah Kasihan, Bantul. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” ucapnya Sultonudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kejaksaan Agung Sita 72 Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Sritex, Ada Alphard hingga Mercy
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Paku Alam Ungkap Sebagian BUMD DIY Merugi, Ini Penyebabnya
- Sosok Pemain Asing Asal Perancis, Frdric Inja Ikut Latihan Perdana PSS, Berikut Statistiknya
- Kemantren Kotagede Kelola Sampah Organik dengan Losida
- KAI Daop 6 Jogja Bakal Proses Hukum Pelempar Batu ke KA Sancaka
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Selasa (8/7/2025)
Advertisement
Advertisement