PSEL Piyungan Siap Olah Sampah 1.000 Ton Tanpa Ganggu TPST
PSEL Piyungan akan mengolah 1.000 ton sampah per hari tanpa mengganggu operasional TPST di DIY yang tetap menjadi bagian sistem pengelolaan sampah.
Dua tersangka AS dan YR saat sesi jumpa pers di Polsek Sewon, Selasa (8/7). Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) dari Polsek Sewon membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penipuan terhadap penjual handphone.
Keduanya menggunakan modus operandi dengan mengajak korban bertemu langsung (COD) di rumah kontrakan yang sebelumnya mereka sewa khusus untuk menjalankan aksinya.
Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin menjelaskan bahwa para pelaku berinisial AS (28), warga Kembaran, Banyumas, dan YR (28), asal Bengkulu, awalnya mencari target lewat marketplace. Salah satu korbannya adalah GDA (23), warga Jetis, Kota Jogja, yang menjual sebuah iPhone 15 Pro.
“Para pelaku kemudian mengajak korban janjian COD di rumah yang dikontrak tersebut,” kata Sultonudin saat jumpa pers di Mapolsek Sewon, Selasa (8/7/2025).
BACA JUGA: Polisi Gadungan Ditangkap Setelah Menipu dan Memeras Warga Rp14 Jutaan
Modus Penipuan
Untuk mendukung skenario penipuannya, kedua pelaku terlebih dahulu mencari rumah kontrakan melalui marketplace. Seusai mendapatkan tempat, rumah tersebut kemudian mereka jadikan lokasi COD pertemuan dengan korban untuk melancarkan modusnya.
Saat proses COD berlangsung, AS berpura-pura menjadi penghuni rumah. Setelah harga disepakati, korban pun menyerahkan handphone kepada AS. Namun, AS beralasan ingin mengambil uang ke dalam rumah dan justru kabur melalui pintu belakang.
“Berdalih ingin mengambil uang, AS kemudian membawa handphone milik korban ke dalam rumah dan keluar lewat pintu belakang. AS langsung pergi bersama YR yang telah menunggunya di belakang rumah dengan membawa lari handphone milik korban,” ungkap Sultonudin.
Usai kejadian tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian. Tim Reskrim Polsek Sewon kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa handphone korban akan dijual di sebuah counter di kawasan Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Setibanya di lokasi, polisi mengamankan dua orang saksi, yakni AA dan IK. Keduanya mengaku diminta tolong oleh AS untuk menjualkan handphone tersebut.
“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone iPhone 15 Pro, warna natural titanium milik korban yang belum sempat terjual,” tambah Sultonudin.
Dengan bantuan informasi dari AA dan IK, polisi akhirnya dapat melacak dan menangkap AS dan YR di wilayah Kasihan, Bantul. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” ucapnya Sultonudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSEL Piyungan akan mengolah 1.000 ton sampah per hari tanpa mengganggu operasional TPST di DIY yang tetap menjadi bagian sistem pengelolaan sampah.
Jalan Kweni-Druwo, Sewon, Bantul ditutup hingga 7 Desember 2026 akibat pembangunan jembatan. Simak rekayasa lalu lintas dan jalur alternatifnya.
Pasien obesitas hampir 300 kilogram di Sragen dievakuasi 15 petugas gabungan ke RSUD setelah mengalami sesak napas dan tubuh lemas.
Yamaha kembali menghadirkan ruang ekspresi bagi generasi muda melalui Fazzio Youth Festival 2026, ajang tahunan yang memadukan kreativitas, olahraga
PSI Bantul merampungkan kepengurusan di 17 kapanewon dan 76 DPRt, lalu memulai konsolidasi dan pendidikan politik menuju Pemilu 2029.
Kasus HIV/AIDS di Gunungkidul bertambah 36 hingga Mei 2026. Dinkes mencatat 372 pasien rutin berobat, termasuk 13 anak.