PSS Sleman Siap Hadapi Dewa United, Usung Misi Bangkit Usai 2 Kekalahan
PSS Sleman membidik poin saat menghadapi Dewa United yang belum terkalahkan di liga pada Minggu (20/9/2026) di Banten.
Eks Bupati Sleman, SP mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (28/10/2025)/Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahan tersangka SP yang juga mantan Bupati Sleman dalam dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto menjelaskan pada Selasa (28/10/2025), penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP, Bupati Sleman Periode 2010-2015 dan Periode 2016-2021. SP menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB dengan total ada 35 pertanyaan yang disodorkan kepada SP hari ini.
"Untuk tersangka SP tadi dari mulai pukul 09.00 pagi ya. Kami periksa sebagai tersangka dengan jumlah pertanyaan 35 pertanyaan ya, pada hari ini," ungkap Bambang pada Selasa (28/10/2025) malam.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- 03/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, maka terhadap tersangka SP dilakukan penahanan. SP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jogja untuk 20 hari ke depan.
"Saya ulangi lagi, terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jogjakarta untuk 20 hari ke depan," katanya.
Bambang menjelaskan penahanan SP didasarkan pada alat bukti yang cukup. Selain itu, penahanan SP juga didasarkan pada alasan penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Yaitu, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selanjutnya tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ucapnya.
Sebelumnya, tersangka SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. SP ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025 dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No.20 /2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/ 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU. No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sleman terus selalu berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum di wilayah hukum Sleman ini, dengan transparan, profesional dan akuntabel," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSS Sleman membidik poin saat menghadapi Dewa United yang belum terkalahkan di liga pada Minggu (20/9/2026) di Banten.
MotoGP 2027 digelar dalam 22 seri. Mandalika menjadi seri ke-20 pada 29-31 Oktober, disusul Adelaide dan Valencia.
Harvest Moon 26 September 2026 bukan pemicu gempa, tsunami, atau letusan gunung api. Daryono menjelaskan kaitannya dengan pasang laut dan rob.
Tiga dari empat wakil Indonesia di nomor tunggal badminton Asian Games 2026 lolos ke 16 besar. Jonatan Christie, Alwi Farhan, dan Putri KW menang.
Daftar HP Huawei yang mendapat HarmonyOS 7 pada 2026. Ada Mate 80, Mate 70, Pura 90, Nova 16 hingga Mate X7. Cek jadwal dan fitur barunya.
John Herdman mengungkap tekanan yang dirasakannya menjelang Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Simak komentar dan persiapan Garuda.