Advertisement
Eks Bupati Sleman Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Eks Bupati Sleman, SP mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (28/10/2025) - IstimewaÂ
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahan tersangka SP yang juga mantan Bupati Sleman dalam dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto menjelaskan pada Selasa (28/10/2025), penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP, Bupati Sleman Periode 2010-2015 dan Periode 2016-2021. SP menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB dengan total ada 35 pertanyaan yang disodorkan kepada SP hari ini.
Advertisement
"Untuk tersangka SP tadi dari mulai pukul 09.00 pagi ya. Kami periksa sebagai tersangka dengan jumlah pertanyaan 35 pertanyaan ya, pada hari ini," ungkap Bambang pada Selasa (28/10/2025) malam.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- 03/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, maka terhadap tersangka SP dilakukan penahanan. SP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jogja untuk 20 hari ke depan.
"Saya ulangi lagi, terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jogjakarta untuk 20 hari ke depan," katanya.
Bambang menjelaskan penahanan SP didasarkan pada alat bukti yang cukup. Selain itu, penahanan SP juga didasarkan pada alasan penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Yaitu, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selanjutnya tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ucapnya.
Sebelumnya, tersangka SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. SP ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025 dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No.20 /2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/ 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU. No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sleman terus selalu berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum di wilayah hukum Sleman ini, dengan transparan, profesional dan akuntabel," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Olah TKP Ledakan Masjid di Jember, Jibom dan Labfor Sisir Area Wudu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Perantau Tiba di Terminal Semin Gunungkidul, Disambut Bupati
- DPC PPP Bantul Santuni Anak Yatim dan Perkuat Konsolidasi Organisasi
- Puncak Mudik Tol Jogja-Solo 18 Maret, 17.000 Kendaraan Bakal Melintas
- Polda DIY Siagakan di GT Purwomartani, Antisipasi Antrean Mengular
- Berangkat dari Jogja, 1.800 Pedagang Ikuti Mudik Bareng Warmindo 2026
Advertisement
Advertisement








