Belanja Pegawai Gunungkidul di Atas Batas, Ini Strategi Dewan
Belanja pegawai Gunungkidul masih sekitar 39%. DPRD meminta Pemkab menggenjot PAD dan berkonsultasi dengan Kemendagri jelang aturan 2027.
M alias Ceming warga Banyumas tersangka kasus dugaan penganiayaan di TPI Pantai Depok saat digiring petugas untuk rilis kasus di Mapolres Bantul, Jumat (24/10/2025)
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang nelayan asal Banyumas, M alias Ceming, 38, nekat menusuk PP, 32, warga Parangtritis, menggunakan cula ikan pari hingga melukai bagian pinggang korban, Senin (20/10/2025) sore di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Kretek, Bantul.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto, menjelaskan, M diduga dendam kepada korban sehingga nekat melakukan penganiayaan tersebut. Dendam itu dipicu oleh teguran korban saat M dalam kondisi mabuk belum lama ini. Peristiwa tersebut membuat tersangka emosi dan menjadi pemicu insiden penusukan.
“M mengaku nekat menyerang korban karena dendam lama. Ia tersinggung saat pernah ditegur korban karena mabuk,” terang Kismanto saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Jumat (24/10/2025).
Kismanto menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban hendak mengambil sepeda motor di bengkel dan melintas di depan indekos tersangka. Saat itu, M sedang duduk bersama pacarnya. Tiba-tiba, M berdiri sambil memegang kunci L dan menantang korban. Cekcok pun tak terhindarkan.
“M kemudian memukul korban dengan kunci L hingga mengenai punggung dan kepala bagian belakang,” ujar Kismanto.
Korban yang berusaha menghindar kemudian memanggil adiknya untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, saat kembali ke lokasi, M justru semakin kalap. Tanpa banyak bicara, M menusukkan cula ikan pari ke arah korban hingga menancap di pinggang sebelah kiri.
Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka tusuk dan sempat merasa pusing serta nyeri hebat di bagian pinggang. Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Kretek. Tak lama kemudian, tersangka diserahkan warga ke kantor polisi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa cula ikan pari, kunci L, dan celana korban.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara baik, menjaga emosi, berkomunikasi dengan bijak, dan menghindari provokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Belanja pegawai Gunungkidul masih sekitar 39%. DPRD meminta Pemkab menggenjot PAD dan berkonsultasi dengan Kemendagri jelang aturan 2027.
Kemendikdasmen membuka Beasiswa BPI GTK 2026 bagi guru, calon guru, dan tenaga kependidikan. Simak syarat, jadwal pendaftaran, komponen bantuan, dan cara mendaf
Persib Bandung dipastikan berada di Pot 4 ACL Two 2026/2027 setelah Gangwon FC dan Adelaide United gagal lolos ke ACL Elite. Maung Bandung kini menunggu drawing
Flashdisk bekas menyimpan jejak digital yang bisa dipulihkan. Pelajari cara format aman di Windows dan Mac, serta kapan harus menghancurkan fisik perangkat sebe
Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC) bersama Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Jawa Timur mengerahkan tim respons untuk mendukung operasi pemadam
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II pada 17 Agustus 2026. Sebanyak 33,24 juta keluarga akan menerima 30 kg beras untuk alokasi tiga bulan