Advertisement
Dendam Lama, Nelayan Tusuk Warga Parangtritis Pakai Cula Ikan Pari
M alias Ceming warga Banyumas tersangka kasus dugaan penganiayaan di TPI Pantai Depok saat digiring petugas untuk rilis kasus di Mapolres Bantul, Jumat (24/10 - 2025)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang nelayan asal Banyumas, M alias Ceming, 38, nekat menusuk PP, 32, warga Parangtritis, menggunakan cula ikan pari hingga melukai bagian pinggang korban, Senin (20/10/2025) sore di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Kretek, Bantul.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto, menjelaskan, M diduga dendam kepada korban sehingga nekat melakukan penganiayaan tersebut. Dendam itu dipicu oleh teguran korban saat M dalam kondisi mabuk belum lama ini. Peristiwa tersebut membuat tersangka emosi dan menjadi pemicu insiden penusukan.
Advertisement
“M mengaku nekat menyerang korban karena dendam lama. Ia tersinggung saat pernah ditegur korban karena mabuk,” terang Kismanto saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Jumat (24/10/2025).
Kismanto menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban hendak mengambil sepeda motor di bengkel dan melintas di depan indekos tersangka. Saat itu, M sedang duduk bersama pacarnya. Tiba-tiba, M berdiri sambil memegang kunci L dan menantang korban. Cekcok pun tak terhindarkan.
BACA JUGA
“M kemudian memukul korban dengan kunci L hingga mengenai punggung dan kepala bagian belakang,” ujar Kismanto.
Korban yang berusaha menghindar kemudian memanggil adiknya untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, saat kembali ke lokasi, M justru semakin kalap. Tanpa banyak bicara, M menusukkan cula ikan pari ke arah korban hingga menancap di pinggang sebelah kiri.
Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka tusuk dan sempat merasa pusing serta nyeri hebat di bagian pinggang. Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Kretek. Tak lama kemudian, tersangka diserahkan warga ke kantor polisi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa cula ikan pari, kunci L, dan celana korban.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara baik, menjaga emosi, berkomunikasi dengan bijak, dan menghindari provokasi.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Korupsi, KPK Tegaskan Biro Haji Harus Kooperatif Saat Diperiksa
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dispar Bantul Alami Kendala Tarik Retribusi di Pos Baru Parangtritis
- Dimas Diajeng Jadi Agen Promosi Wisata Selatan DIY
- Hanyut Diterjang Arus, Jembatan Apung Swadaya di Kali Progo Rusak
- Pupuk Subsidi Turun Harga, Penyaluran di Gunungkidul Diawasi Ketat
- Belum Ada Petunjuk, DD di Sleman Belum Digunakan untuk Permodalan KDMP
Advertisement
Advertisement



