Karya Seni FSMR ISI Jogja Soroti Realitas Sosial di Era AI
Pameran FSMR ISI Jogja di Galeri Pandeng tampilkan karya seni media rekam tentang realitas sosial dan dampak AI terhadap manusia.
M alias Ceming warga Banyumas tersangka kasus dugaan penganiayaan di TPI Pantai Depok saat digiring petugas untuk rilis kasus di Mapolres Bantul, Jumat (24/10/2025)
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang nelayan asal Banyumas, M alias Ceming, 38, nekat menusuk PP, 32, warga Parangtritis, menggunakan cula ikan pari hingga melukai bagian pinggang korban, Senin (20/10/2025) sore di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Kretek, Bantul.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto, menjelaskan, M diduga dendam kepada korban sehingga nekat melakukan penganiayaan tersebut. Dendam itu dipicu oleh teguran korban saat M dalam kondisi mabuk belum lama ini. Peristiwa tersebut membuat tersangka emosi dan menjadi pemicu insiden penusukan.
“M mengaku nekat menyerang korban karena dendam lama. Ia tersinggung saat pernah ditegur korban karena mabuk,” terang Kismanto saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Jumat (24/10/2025).
Kismanto menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban hendak mengambil sepeda motor di bengkel dan melintas di depan indekos tersangka. Saat itu, M sedang duduk bersama pacarnya. Tiba-tiba, M berdiri sambil memegang kunci L dan menantang korban. Cekcok pun tak terhindarkan.
“M kemudian memukul korban dengan kunci L hingga mengenai punggung dan kepala bagian belakang,” ujar Kismanto.
Korban yang berusaha menghindar kemudian memanggil adiknya untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, saat kembali ke lokasi, M justru semakin kalap. Tanpa banyak bicara, M menusukkan cula ikan pari ke arah korban hingga menancap di pinggang sebelah kiri.
Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka tusuk dan sempat merasa pusing serta nyeri hebat di bagian pinggang. Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Kretek. Tak lama kemudian, tersangka diserahkan warga ke kantor polisi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa cula ikan pari, kunci L, dan celana korban.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara baik, menjaga emosi, berkomunikasi dengan bijak, dan menghindari provokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pameran FSMR ISI Jogja di Galeri Pandeng tampilkan karya seni media rekam tentang realitas sosial dan dampak AI terhadap manusia.
Pemkab Bantul memprioritaskan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, infrastruktur, dan keamanan di tengah keterbatasan fiskal melalui efisiensi anggaran.
AI Mythos dari Anthropic diklaim mampu menemukan kerentanan pada sistem rahasia pemerintah AS dalam hitungan jam dan memicu perdebatan soal keamanan siber.
Neymar kembali membela Brasil setelah 980 hari absen dan menangis haru usai tampil di kemenangan Selecao atas Skotlandia pada Piala Dunia 2026.
Lisa BLACKPINK dirumorkan telah berpisah dengan Frederic Arnault setelah artikel Vanity Fair memicu spekulasi. Hingga kini belum ada konfirmasi resmi.
Prediksi Jerman vs Ekuador di Grup E Piala Dunia 2026. Jerman sudah lolos, sedangkan Ekuador wajib menang untuk menjaga peluang ke fase gugur.