Advertisement
Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Cair

Advertisement
JOGJA—Bea Cukai Jawa Tengah–DIY bersama otoritas Yogyakarta International Airport (YIA) dan Polda DIY menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu cair atau methamphetamine seberat 9.540,8 gram di Terminal Kedatangan YIA, Minggu (22/6/2025).
Pencegahan penyelundupan ini berhasil menyelamatkan setidaknya 38.000 jiwa dengan mengandaikan 1 gram dikonsumsi empat orang.
Advertisement
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, mengatakan keberhasilan ini juga berkontribusi pada potensi penghematan biaya rehabilitasi hingga Rp48 miliar. Penindakan ini juga layak masuk dalam catatan sejarah, karena merupakan kasus pengungkapan pertama praktik penyelundupan narkotika sejak YIA melayani penerbangan internasional pada 2020.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Berkomitmen Bersama Perangi Peredaran Narkoba
“Kesiapan dan kewaspadaan seluruh petugas dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional di YIA menjadi kunci keberhasilan ini,” kata Eko di Aula Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Depok, Sleman, Selasa (8/7/2025).
Pengungkapan kasus itu berawal pada Minggu (22/5) pukul 11.45 WIB ketika petugas Bea Cukai menganalisis terhadap penumpang berinisial AP, 27, seorang WNI yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur-YIA.
Berdasarkan hasil analisis intelijen, pemeriksaan K9 Billy, dan pemeriksaan xray, petugas menemukan 10 paket tisu basah yang diduga kuat mengandung methamphetamine dengan berat 9.540,8 gram.
Berdasar temuan ini, petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY langsung memeriksa AP. Berdasar keterangan AP, petugas mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memerintahkan pelaku untuk membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjemputan.
Mengetahui hal itu, petugas langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, PT Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan. Operasi ini berhasil mengamankan MN, warga negara asal Malaysia yang bertindak sebagai penjemput dan checker.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, mengatakan AP sempat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia sekitar lima tahun dan berkenalan dengan sindikat narkotika di negeri Jiran itu.
Ihsan menegaskan jajarannya masih mendalami kasus ini. Distribusi sabu-sabu tersebut juga belum diketahui. Menurutnya, AP masih menunggu arahan lanjutan dari seseorang yang beroperasi di Kuala Lumpur. “Belum sempat dapat arahan, AP dan MN sudah tertangkap,” kata Ihsan.
Modus penyelundupan itu tergolong baru. Sabu-sabu diubah wujudnya menjadi cair dan dimasukkan ke tisu basah. Tisu ini nanti akan diekstrak dengan cara pengeringan atau penguapan, sehingga menyisakan kristal sabu.
Atas tindakannya, AP dan MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup,” katanya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman dan 11 Kelompok Pedagang Sepakati Penataan Pasar Godean
- Ada Puluhan Kasus Gigitan Hewan di Jogja, Pemkot: Tidak Ada yang Rabies
- Pelaku Percobaan Congkel ATM di Kulonprogo Diburu Polisi
- Cegah Keracunan MBG Berulang, Ini yang Akan Dilakukan SPPG di Sleman
- Kapolda DIY Minta Maaf Atas Meninggalnya Pengemudi Ojol di Jakarta
Advertisement
Advertisement