Advertisement
Posko Pengaduan THR Gunungkidul Terima 4 Laporan, 3 Aduan Diselesaikan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul mencatat ada empat aduan tentang pembayaran THR. Posko pengaduan dibuka mulai 10 Maret hingga 5 April 2024.
Kepala Dinas Perindustrian Koperpasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan, posko pengaduan THR sudah ditutup. Selama pelayanan dibuka tercatat ada laporan yang masuk terkait dengan pembayaran tambahan gaji ini.
Advertisement
Meski demikian, ia tidak merinci terkait dengan detail aduan tersebut. “Yang jelas sudah ditangani dan hasilnya juga berjalan dengan bagus,” kata Supartono, Minggu (6/4/2025).
BACA JUGA: Pembayaran THR Maksimal Dibayarkan H-7 Lebaran
Dia menjelaskan, untuk tiga kasus yang masuk sudah diselesaikan dengan adanya kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Adapun satu kasus lainnya, masih dalam proses penanganan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.
“Sedang dalam proses mediasi, mudah-mudahan ada jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.
Supartono menambahkan, tambahan gaji ini wajib diberikan ke para pekerja. Adapun besarannya, untuk pekerja yang masa kerja lebih dari setahun mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.
Sedangkan, bagi pekerja yang kurang dari satu tahun, maka besaran THR yang diterima disesuaikan dengan lama waktu berkerja dalam hitungan bulan. “Sudah ada ketentuannya yang dituangkan dalam edaran dari Kemenaker,” ungkapnya.
Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul membuka posko pengaduan tentang pembayaran THR. Pusat pengaduan ini sudah dibuka mulai 10 Maret hingga 5 April 2025. Adapun mekanisme pengaduan bisa dilakukan dengan mendatangi posko di Kantor Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul ada Disnakertrans DIY.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pengaduan pembayaran THR bagi pekerja di Bumi Handayani. Ia belum memberikan tanggapan saat coba dihubungi atau dikirimkan pesan juga belum memberikan balasan.
Meskii demikian, di beberapa kesempatan, pihaknya terus berkeliling untuk ke Perusahaan-perusahaan untuk memonitoring pembayaran THR di Bumi Handayani. Tujuannya untuk memastikan pembayaran tambahan gaji untuk hari raya diberikan sesuai ketentuan.
Menurut dia, untuk besaran THR disesuaikan dengan lama kerja setiap pekerja. “Kalau lebih dari satu tahun, maka harus diberikan satu kali gaji,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diduga Menabrak Driver Ojol, Tujuh Anggota Brimob Ditetapkan Melanggar Kode Etik
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo yang Dapat UGR Jalan Tol Jogja-YIA Bisa Mengosongkan Rumah
- Keracunan Menu MBG Berulang di Sleman, BGN Didesak Cabut Izin SPPG
- Gelombang Tinggi, Nelayan Gunungkidul Tak Berani Melaut
- Warga Jogja Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem
- Pemutaran Pierhead Tol Jogja-Solo, Ring Road Utara Contraflow
Advertisement
Advertisement